Pak Kapolres ! Jaksa Tunggu Berkas AR yang Cabuli Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menunggu berkas dari penyidik Polres atas dugaan pencabulan oleh tersangka AR terhadap anak dibawah umur AG (14) Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, kurang satu bulan, hingga kini belum juga dikembalikan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878-5451-xxxx, Kamis (12/10/23), menjelaskan, berkas perkara tersebut dikirim kembali ke Penyidik Polres Kepulauan Sula beserta petunjuk untuk dilengkapi karena ada kekurangan formil dan materil guna melengkapi, ” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.. di.. nomor +62 852-2033-xxxx, mengatakan, rencana besok berkas kita kirim ulang, “singkatnya

Diketahui, berdasar keterangan korban inisial AG (14) masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) dan pada saat itu tersangka AR meneleponnya untuk ikut ke sekolah, seusai tiba di gedung sekolah, terlapor disuruh masuk keruangan kelas

“Dan tersangka melakukan perbuatannya pencabulan di dalam ruangan kelas, kejadian tersebut terjadi pada Jum’at 28 Juni 2023 kemarin

AR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Sula berdasarkan surat prihal panggilan nomor : B/30.c/VIII/2023 terhadap pelaku untuk menghadap pada Senin 21 Agustus 2023 atas perkara dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh korban berinisial AG

Atas perbuataanya, pria “DUDA BEJAT ini disangka dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait