Jakarta, beritalima.com| – Adela Kanasya Adies resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI sisa masa jabatan 2026–2029 lewat mekanisme pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (12/5), menggantikan ayah kandungnya Adies Kadir yamg sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR lalu hijrah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, pimpinan dewan membacakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49P Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR RI dan MPR RI.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Adela saat membacakan sumpah jabatan.
Masuknya Adela ke Senayan tidak hanya menambah wajah baru di parlemen, tapi memperlihatkan regenerasi politik di tubuh Partai Golkar. Politikus muda itu menggantikan Adies Kadir dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Adela tercatat sebagai peraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di dapil tersebut, di bawah Adies Kadir sang ayah. Fakta ini menjadi dasar legitimasi politik atas proses PAW yang dilakukan partai.
“Alhamdulillah pelantikan hari ini berjalan lancar. Saya mungkin masih perlu waktu dulu untuk beradaptasi, doakan saja yang terbaik. Saya di sini insyaallah akan membawa suara dari para pemuda dan perempuan,” ucap Adela, kelahiran Januari 1995 dan penyandang gelar dokter dari Universitas Airlangga, Surabaya ini kepada media.
Namun, kehadiran politisi muda di DPR memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana regenerasi politik benar-benar menghadirkan perspektif baru atau sekadar melanjutkan estafet kekuasaan elite partai. Mekanisme PAW selama ini kerap dikritik karena lebih mencerminkan keputusan internal partai dibanding mandat langsung rakyat, meski tetap ada dasar hukum yang sah.
Dalam konteks ini, tantangan terbesar Adela bukan hanya soal adaptasi politik di Senayan, tetapi juga pembuktian bahwa representasi anak muda dan perempuan tidak berhenti sebagai slogan simbolik. Publik akan menunggu apakah suara yang dibawanya mampu diterjemahkan menjadi sikap politik, pengawasan, dan produk legislasi yang konkret.
Sebagai informasi, mekanisme PAW anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam aturan tersebut, anggota DPR dapat diganti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, dengan pengganti berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Jurnalis: rendy/abri








