Pakar Hukum UNAIR: Pemindahan Ibu Kota Harus Berdasarkan Asas Good Governance

  • Whatsapp
Pakar hukum Universitas Airlangga Dr Lany Ramli SH, Hum

SURABAYA, beritalima.com| Wacana pemindahan Ibu kota Jakarta menuju ke Kalimantan beberapa waktu lalu banyak menyita perhatian masyarakat. Pemindahan ibu kota ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Pada 26 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota baru akan dibangun di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pakar Hukum Universitas Airlangga Dr. Lany Ramli, S.H.,M.Hum. dalam acara National Law Conferrence 2019 pada Sabtu (30/11/2019) mengungkapkan terkait dengan pemindahan ibu kota di Indonesia, selama Negara Republik Indonesia berdiri, secara historis, pemindahan ibu kota hanya terjadi karena keadaan tertentu yang sifatnya mendesak.
“Kalau kita lihat dari aspek historis, pemindahan ibu kota Indonesia itu kan, terjadi karena keadaan darurat, keadaan genting, pada waktu perang. Jadi belum pernah terpikirkan oleh pembuat kebijakan untuk memindahkan ibu kota,” ungkap Lany.

Menurut Lany, ada beberapa hal yang harus dicermati terkait dalam mengupas wacana pemindahan ibu kota ini. Pertama, dasar hukum pemindahan ibu kota. Kedua, makna, hakikat dan fungsi pemindahan ibu kota juga harus jelas, apakah hanya sebagai tempat kedudukan pemerintahan atau memiliki fungsi lain. Ketiga terkait persyaratan pindah yang dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum.
Jika dikaitkan dengan hukum administrasi, menurut Lany, apapun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah harus selalu didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik atau asas Good Governance. Begitu pula dengan kebijakan pemindahan ibu kota ini.
“Karakteristik dari good governance di antaranya yaitu adanya partisipasi, tidak hanya pemerintah tetapi juga partisipasi masyarakat, selalu berdasar pada hukum, adanya transparansi,” ucap Lany.

“Untuk itu pemindahan ibu kota ini harus dilakukan pengkajian yang lebih jauh dan dalam lagi tentang akibat yang akan ditimbulkan nantinnya dan bagaimana penyelesaiannya. Sehingga, dengan pindahan ibu kota ini, masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *