Panitia Ajudikasi Dan Satgas PTSL Tahun 2020 Di Kukuhkan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap_red) Tahun 2020 yang digelar pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi di kukuhkan serta diambil sumpahnya. Tak kurang dari 200 orang undangan mengikuti prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah yang digelar di aula Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Trenggalek pada Jumat, (16/1/2020).

Seremoni pelantikan yang dipimpin langsung Kepala ATR/BPN Kantor Trenggalek, Kusworo Sjamsi SH, didampingi para staf dan disaksikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Sugeng Widodo, SH yang mewakili Bupati karena sedang berhalangan, di hadiri pula para Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan pihak terkait lain.

Dalam sambutannya Kepala ATR/BPN Kantor Trenggalek mengungkapkan rasa terimakasih kepada para hadirin yang secara sukarela meluangkan waktu memenuhi undangan dari pihaknya.

“Apresiasi dan terimakasih kepada para undangan yang telah hadir dalam rangkaian pengukuhan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi serta satuan tugas PTSL tahun 2020 ini,” ungkapnya.

Dikatakan Kusworo (panggilan akrab Kepala ATR/BPN Kantor Trenggalek), bahwa tanggung jawab yang diemban para petugas nanti tidaklah ringan. Usai dilantik, para panitia dan anggota satgas PTSL harus secara maraton bekerja mengikuti seluruh tahapan dari program pemerintah pusat tersebut.

“Perlu selalu diingat, tugas yang diemban sebenarnya tidak ringan. Karena dilapangan sangat mungkin banyak permasalahan yang akan timbul,” imbuhnya.

Namun begitu, masih kata dia, seluruh petugas perlu diapresiasi karena telah bersedia bekerja keras tanpa memperhitungkan waktu, tenaga serta pikirannya demi masyarakat dan negara. Mereka yang dengan sukarela menjadi ‘fasilitator’ program pemerintah tanpa berorientasi pada imbalan yang besar.

“Sekali lagi, harus kita apresiasi atas kerelaan para petugas ini,” tandas pria ramah ini.

Senada, Asisten 1 Setda Trenggalek, Sugeng Widodo pun menyampaikan jika adanya program dari negara ini (PTSL_red) sebenarnya bisa menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir konflik ataupun sengketa ditengah masyarakat terkait masalah agraria atau pertanahan. Disebutkan, sekitar limapuluh ribu sertifikat akan di proses dan diberikan kepada masyarakat Trenggalek. Sebenarnya, ini merupakan jumlah yang sangat banyak.

“Ketika semua tanah yang ada di bumi Trenggalek ini telah tersertifikasi maka konflik ditengah masyarakat akan tereliminir,” ujarnya.

Masih menurut Sugeng, hak atas tanah merupakan hak primer warga jadi sangat rawan menjadi sumber permasalahan jika tidak segera ditangani. Apalagi, ada pepatah yang berlaku ditengah masyarakat Jawa: “Sadumuk bathuk sanyari bumi sun tohi pati” yaitu persoalan hak tanah akan dibela sampai mati.

“Sehingga persoalan atas hak tanah ini secara prinsip harus segera di selesaikan oleh negara,” sambung Sugeng.

Yang tak kalah penting bahwa ATR/BPN Kantor Pertanahan Trenggalek sekali lagi harus didukung dan diapresiasi, sebab telah bersedia menerima target dari Bupati Trenggalek sekitar enam puluh ribu bidang lahan untuk disertifikatkan. Hal tersebut sejalan dengan program yang sedang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tentang kemudahan penerbitan sertifikat tanah sehingga pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat.

“Sebagaimana target pak Jokowi, di Tahun 2025 sebanyak 126 juta sertifikat tanah harus rampung. Dan untuk otoritas di desa, baik Kades maupun perangkat desa agar lebih berhati-hati jika wilayah warganya berbatasan dengan lahan milik orang lain, instansi pemerintahan, Perhutani atau lainnya. Mohon untuk dibicarakan dan dimusyawarahkan yang baik, jangan sampai kedepannya akan menimbulkan dampak sosial ikutan,” pesannya.

Satu hal, tandasnya, para petugas PTSL jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan pihak pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan ataupun Kepolisian jika menemui kendala atau merasa ada yang perlu di luruskan.

“Apalagi menyangkut adanya pembiayaan diluar ketentuan. Jangan sampai menimbulkan masalah hukum, karena tiap wilayah itu kan tidak bisa disamakan biayanya. Harus tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” pungkas Sugeng. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *