Panitia Pilkades Desa Sidem Beri Keterangan Terkait Isu Dugaan Kecurangan

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak di 14 Desa se-Kabupaten Tulungagung 30 November kemarin, sukses digelar dan meninggalkan sejuta cerita di masyarakat.

Pastinya, pemenang merasa bahagia mendapat amanah menjadi Kades, dan yang kalah harus tetap menerima dengan lapang dada.

Namun beda dengan Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kades pemenang nomer urut 1 diterpa isu tak sedap dengan berbagai persoalan, dan permasalahan. Mulai dari persyaratan administrasi, sampai isu ijazah yang tidak memenuhi syarat.

Ashari ketua panitia saat diklarifikasi mengatakan, sudah menjalankan sesuai prosedur berdasarkan tahapan yang dibuat oleh Kabupaten. Panitia tinggal melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Senin, (13/12/2021).

“Pendaftaran bakal calon Kades itu selama 9 hari sebanyak 4 orang, dan ditutup pada tanggal 23 Agustus. Selanjutnya, sesuai jadwal yang ada panitia melaksanakan penelitian administrasi selama 20 hari,” ucap Ashari.

Selain itu, dalam penelitian persyaratan administrasi, diadakan verifikasi, klarifikasi, ke instansi yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Masalah isu yang beredar, khususnya ijasah dari nomer urut 1 yang dipermasalahkan, kami panitia sudah memverifikasi ke sekolah atau yayasan di wilayah Bandung,” ujar Ashari.

Ashari menambahkan, yayasan juga mengakui secara tertulis dan berkasnya telah dikirim ke panitia. Panitia juga memverifikasi, klarifikasi, ke dinas pendidikan Kabupaten. Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat secara tertulis, mengakui bahwa yayasan yang beroperasi juga berizin.

Setelah ada isu tidak sedap tentang Cakades pemenang nomer urut 1, sampai sekarang masyarakat atau calon yang tidak terpilih belum ada yang bertanya ke panitia.

“Memang di aturan Perda harus tertulis jika ada aduan dari masyarakat, dan secara resmi. Bahkan, siapa yang tidak terima dan melaporkan, namanya harus tertera secara jelas. jika tidak jelas tidak bisa ditanggapi, itu tertuang di Perda,” terang Ashari.

Saat pengumuman pemenang Pilkades, tidak ada calon yang keberatan, dan panitia memberi jeda waktu 2×24 jam untuk melapor jika ada yang keberatan.

“Mekanismenya, dari hasil pemungutan suara dan penghitungan dilaporkan ke BPD untuk ditetapkan menjadi calon terpilih.selanjutnya, dilaporkan ke Bupati melalui camat,” jelas Ashari.

Setiap verifikasi atau klarifikasi, panitia selalu umumkan secara terbuka. Sampai Pilkades usai pun, pengumuman masih ada di balai desa dan belum dilepas.

“Usai pemungutan suara dan diketahui pemenangnya, panitia memberitahu kepada para calon untuk menandatangani berita acara hasil pemungutan itu, semua tidak keberatan menandatangani,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait