Pasca Penggeledahan, Status Hukum Bupati Malang Masih “Ngambang”

  • Whatsapp

KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Soal status hukum Bupati Malang Rendra Kresna masih belum ada kejelasan hingga sampai saat ini, pasca penggeledahan di Kantor dan di rumahnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan itu juga sudah dijelaskan Febridiansyah Juru Bicara KPK bahwa sampai saat ini belum menetapkan status hukum secara resmi terhadap Bupati Malang.

“Saat ini belum bisa dikomfirmasi soal kebenaran informasi beredar tentang pihak pihak yang telah jadi tersangka,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 09/10.

Hal itu dijelaskan juga oleh salah satu tim pengacara Bupati, Darmadi bahwa sampai hari ini hanya menunggu apa yang akan dilakukan KPK, saat ini belum ada rencana kegiatan apapun dari tim penasihat hukum, sebab status hukum Bupati sampai saat ini belum jelas.

“Dari Kemendagri pun belum ada keputusan, KPK pun belum mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa Pak Rendra Kresna akan dipanggil lagi jadi tersangka. Makanya tim penasehat hukum sifatnya hanya menunggu Jadi kami ke sini hanya koordinasi saja.” Ungkapnya ditemui awak media di pendopo Kabupaten Malang, Kamis (11/10).

Menurutnya ucapan Bupati pada saat itu, menurut pemikirannya (Rendra red) jika sudah dipanggil tiga kali akan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, hingga saat ini pihak Bupati belum ada yang menyampaikan secara resmi.

“Tapi faktanya belum ada pemanggilan secara resmi dari KPK,” tandasnya. (Lum/red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *