PELSIM, Gelar Sosialisasi Hukum untuk Pemulung

  • Whatsapp

TANGERANG, beritaLima.com – “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” adalah tema yang diangkat pada sosialisasi hukum bagi pemulung di Ciledug, pada minggu(23/8).

Kegiatan tersebut adalah hasil kerjasama “Perkumpulan Pengolah Limbah dan Sampah Indonesia Mandiri (PELSIM), BenihBaik.com, Masker Untuk Indonesia, Kantor Hukum Haija Wakano & Patner, DT Law Firm Associates dan Fao Associates.

Adapun materi hukum yang disampaikan diantaranya aspek pidana dari Pasal 480 KUHP tetang Penadah, Pasal 362 tentang Pencurian dan Pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang tanpa ijin.

Rudy Haya Wakano,SH, Asban Sibagariang,SH, Hamza Rahayaan,SH dan Achmad Husein Borut, S.H adalah para Advokat yang ikut memberikan materi terkait dengan Pidana Penadah, Pencurian dan memasuki lahan orang tanpa ijin.

Ketua umum Pelsim “Benget Manahan Simbolon” dalam sambutannya mengatakan, Pelsim lahir dan hadir untuk pemulung dan akan selalu berbuat untuk pemulung, oleh karena itu saya mohon doa dari saudara-saudara semua untuk kelangsungan organisasi ini kedepan, yang disambut dengan tepuk tanga.

Dalam sesi tanya jawab tergambar jelas bahwasannya pemahaman hukum bagi para pemulung masih sangat rendah. Oleh karenanya menurut Rudy Haija Wakano yang juga sebagai Ketua Badan Pengawas mengatakan kegiatan ini menjadi Program utama jangka pendek Pelsim dimana kami akan terus mensosialisasi hukum untuk pemulung.

Hadir mewakil Polsek Ciledug  bapak Ismail yang dalam sambutannya atas nama Kapolsek Ciledug mengucapkan terima kasih kepada Pelsim, “kami Ucapkan terima kasih kepada Pelsim yang sudah membatu kami dalam sosialisasi hukum kepada pemulung diwilayah hukum kami, semoga dengan adanya sosialisasi ini jumlah kriminal  atau perbuatan melawan hukum diwilayah kami semakin berkurang, harap Ismail.

Karena masih dalam suasana Pandemi, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan protokoler kesehatan  dan diakhiri dengan foto bersama. (rdy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait