Pembunuh Janda Cantik Kendangsari, Dihukum 11 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Randi Fauzi Mikfazah, bin H Bahrodi terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Merlinawati janda cantik sekaligus kekasihnya sendiri, dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Vonis itu dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban lantaran jaksa hanya menuntutnya dengan pasal 338 KUHPidana bukan pasal 340 KUHPidana.

Hal yang dianggap memberatkan untuk terdakwa Randi Fauzih yakni perbuatannya dianggap sadis dan kejam, meresahkan masyarakat dan merugikan kuarga korban. Hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Randi Fauzi Mikfazah bin H Bahrodi terbukti bersalah melakukan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana, menjatuhkan hukuman 11 tahun kepada terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam penjara,” ucap hakim Maxi membacakan putusan. Kamis (1/3/2018).

Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut Suparlan sepakat menyatakan menerima putusan tersebut. Sebab sebelumnya dia juga mengajukan tuntutan 11 kepada terdakwa.

Sementara itu, Hj Pudji selaku ibu kandung korban, menangis histeris mendengar putusan hakim. Setelah sidang, kepada awak media Hj Pudji mengaku kecewa atas putusan hakim itu. Diapun tak habis-habisnya mengutuk aksi keji yang sudah dilakukan oleh terdakwa

“Sebenarnya kecewa, sebab setahun sebelumnya dia sudah melakukan perbuatan penganiayaan yang nyaris menyebabkan korbannya meninggal dunia. Bahkan oleh keluaraga perbuatan itu sudah dilaporkan ke polsek Sukodono dan kasusnya tidak pernah dihentikan penyidikannya oleh polisi. Terkutuk kamu (Randi Fauzih),” kata Hj Pudji berurai air mata.

Diketahui, seorang janda cantik Merlinawati (24) ditemukan meninggal di rumahnya lantai 2 Jalan Kendangsari III/55 Surabaya, Senin (18/9/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Ternyata, pelaku pembunuhan terhadap janda tersebut adalah pacar korban sendiri yang bernama Randi Fauzi Mikfazah, warga Desa Masangan Wetan RT 5 RW 2, Sukodono Sidoarjo. Kasus pembunuhan ini terjadi akibat kisah asmara antara pelaku dan korban tak lagi harmonis.

Randi sudah menjalin asmara dengan korban 2 tahun terakhir. Sebab, Randi sudah pisah ranjang dengan istrinya. Sedangkan korban juga sudah pisah ranjang dengan suaminya dan sedang proses cerai. Pria yang sehari-hari menjadi penjual sembako itu terpikat dan bertekat akan hidup bersama korban.

Sebelum terjadi pembunuhan itu, Randi sudah memutuskan hidup bersama korban di kos kosan di Sidoarjo. Namun beberapa bulan lalu, korban sering pulang dan memilih tinggal di rumah yang diberikan orang tuanya tersebut. Darisanalah Randi curiga dan menuduh korban telah memiliki PIL (pria idaman lain). (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *