Pemerintah NTT dan Pemkab/Pemkot Tandatangani Kesepakatan Bersama Perlindungan TKI

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com ] Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelayanan Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Migrasi Indonesia dan Tenaga Kerja antar Daerah asal Provinsi NTT Pasca Moratorium 2019.

Pantauan beritalima.com, Rabu (8/5) di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fenandez, Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Armi Kunay, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas Selly, Wakil Bupati Nagekeo, dan Wakil Bupati Sumba Barat, yang disaksikan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, R. Irianto Simbolon, yang juga dihadiri Direktur PT. TKLN Eva Trisiana, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Maria Magdalena Sigalingging.

Kegiatan Workshop Penatalaksanaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Pasca Moratorium Provinsi NTT tersebut dihadiri puluhan peserta terdiri dari para Kepala Dinas Tenaga Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-NTT, serta undangan lainnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, R. Irianto Simbolon mengatakan, saat ini penanganan migrasi tenaga kerja merupakan salah satu prioritas pemerintah Jokowi – JK. Pemerintah Indonesia memiliki komitmennya sangat tinggi dan kuat dalam menghadirkan kembali negara untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini sangat tergambar jelas dalam Nawacita Kabinet Kerja pada era pemerintahan Jokowi – JK. Migrasi faktanya memberikan peluang bekerja bagi tenaga kerja kita. Menurut data Word Bank, kata Simbolon, terdapat sekitar 9 juta PMI yang bekerja di luar negeri. Tentu yang 9 juta ini didalamnya sangat banyak daerah NTT.

“ Oleh karena itu, pemerintah sangat concent terhadap pembangungan sumber daya manusia (SDM) antara lain melalui program profesional reading dan profesional school dan politeknik tenaga kerjaan,” kata Simbolon menambahkan.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengapresiasi pihak kepolisian dan Satgas yang bekerja keras menggagalkan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. “ Tahun ini saja kita telah menggagalkan saudara – saudara kita yang mau ke luar negeri, yang berdalil untuk penempatan tenaga kerja tetapi human trafficking. Di dalam UU Human Tarfficking bagi kita yang ASN juga dikenakan sanksinya. Jadi jangan sampai kita juga nanti masuk penjara gara – gara human trafficking orang lain yang pergi ke sana tapi kita membiarkan atau tidak melakukan pengawasan maka kita juga dikenakan didalam UU Nomor 21 Tahun 2007,” ujarnya. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *