Pemkab Madiun Awali BST 2018 Di Desa Golan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengawali kegiatan Bhakti Sosial Terpadu (BST), di Desa Golan Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Selasa 22 Januari 2028.

Kegiatan yang dipimpin Bupati Madiun H. Muhtarom ini, dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Bupati Madiun, Anggota DPRD Dapil I, Sekda, anggota Forkopimda, Kepala OPD dan lainnya.

Seperti BST tahun sebelumnya, selain diisi dengan kegiatan olahraga bola voly dan kerja bhakti, bupati Madiun juga memberikan beberapa bantuan. Diantaranya paket peralatan sekolah untuk 10 anak SD/MI dan 5 anak SMP/MTs, 50 paket sembako untuk keluarga kurang beruntung, bantuan tempat ibadah untuk masjid Al-Huda, bantuan dari BAZ berupa peralatan sekolah dan uang saku untuk 10 anak yatim dan yatim piatu, bantuan 1 unit kursi roda dan 1 unit alat penyangga badan untuk penderita cacat fisik dan lainya.

Dalam sambutannya, Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan, dibidang pertanian, dalam rangka mendukung swasembada pangan pemerintah telah membuat beberapa terobosan. Diantaranya dengan mengeluarkan kartu tani.

“Program Kartu Tani adalah sebagai sarana petani untuk mendapatkan akses layanan perbankan yang terintegrasi. Kartu Tani bisa dimanfaatkan sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman serta untuk mendapatkan pupuk besubsidi dan berimbang,” terang H. Muhtarom.

Sementara itu di Desa Golan, terdapat pemegang 193 Kartu Tani dari 466 di wilayah Kecamatan Sawahan.
Selain itu juga ada program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang bertujuan mengurangi resiko gagal panen. Besarnya premi Rp.180.000, Premi subsidi Pemerintah 80% Rp.144.000, premi yang dibayar petani 20 % Rp.36.000. Sedangkan klaim bila terjadi gagal panen yang mencapai 75%, mendapatkaan sebesar Rp.6.000.000/Ha.

“Untuk Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) yang bertujuan meringankan resiko gagal usaha ternak sapi, besarnya Premi Rp.200.000, premi subsidi pemerintah 80% Rp.160.000 dan premi ditanggung petani 20% Rp.40,000. Kalau klaim jika terjadi gagal usaha ternak mendapat Rp.10.000.000,-/ekor,” paparnya. (Rohman/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *