Pemkab Sergai Gelar Sosialisasi Tax Amnesty bagi Pelaku Usaha

  • Whatsapp

Serdang Bedagai
Beritalima-Kita patut bersyukur bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) merupakan sebuah terobosan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perpajakan yang dari tahun ketahun belakangan ini yang sering terjadi. Tujuannya sangat jelas, bahwa pemerintah ingin tax amnesty ini bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama, bangsa, rakyat dan bukan untuk kepentingan perusahaan maupun individu dan kelompok.

Hal ini dikemukakan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Darma Wijaya dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax amnesty) bagi pelaku usaha di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (13/9).

Sosialisasi yang bekerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai dengan Kadin, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Tebing Tinggi dan Bank Sumut Cabang Sei Rampah, turut dihadiri Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Jhony Maru Panjaitan, Kepala Bank Sumut Gama Chery Al-Halim, mewakili Kadin Sergai Visal Lubis serta ratusan pelaku usaha dan undangan lainnya.

Lebih lanjut dikemukakan Wabup Darma Wijaya, kebijakan ini nantinya diharapkan menambah penerimaan dan menumbuhkan perekonomian negara yang selama ini mengalami perlambatan. Dari pajak yang ditargetkan sebesar Rp.162 trilyun akan digunakan untuk kepentingan rakyat seperti halnya pembangunan infrastruktur yang bisa meningkatkan perekonomian bangsa.

Dijelaskan Wabup Sergai kebijakan tax amnesty ini masih sesuai dengan konstitusi negara dan UUD 1945 pasal 23 A yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Oleh karenanya kebijakan tax amnesty ini merupakan jalan keluar dari kemerdekaan ekonomi Indonesia dari sisi pajak.

Saat ini Pemerintah sedang merumuskan aturan-aturan turunan yang mendukung pelaksanaan kebijakan tax amnesty. Masyarakat berharap kebijakan ini bisa berjalan efektif sehingga dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan serta peluang pembangunan infrastruktur, pungkas Wabup Darma Wijaya.

Sebelumnya Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Jhony Maru Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Amnesti Pajak merupakan program nasional dan kebijakan dari pemerintah pusat yang ditujukan bagi semua Wajib Pajak (WP). Kebijakan ini tentunya berlaku bagi semua pihak, dari WP orang pribadi dan badan yang bergerak dibidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan orang pribadi atau Badan yang belum menjadi wajib pajak. Adapun pajak yang diampuni adalah PPh Pasal 21dan PPN, oleh karena itu bagi WP Sergai yang belum melakukan kewajibannya harap menyelesaikan segera ke KPP Pratama Tebing Tinggi.

Sedangkan Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah Gama Cherry Al-Halim mengatakan pihaknya dan jajaran Bank Sumut sangat mendukung tax amnesty yang merupakan program Pemerintah. Sebagai mitra bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha, Bank sumut siap untuk membantu, tukas Gama.(s.i/su)

Teks Photo:

Wabup Sergai Darma Wijaya tengah memberikan sambutannya saat membuka acara secara resmi Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bagi pelaku usaha di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (13/9). (S.i/su)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *