Pendomo Minta Pemilihan BPD Dihentikan

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak rencananya akan dilaksanakan 9 Oktober mendatang terus dipersoalkan. Sebab, tahapan yang dilaksanakan dilapangan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kali ini, protes dilayangkan oleh Bangkalan Aktivis Club (BAC) mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Jum’at (13/9/2019).

Mereka meminta tahapan pemilihan BPD dihentikan untuk sementara, Karena tahapan ditingkat desa tidak transaparan.

Mereka menuding, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan juga tidak serius dalam melakukan sosialisasi pemilihan BPD serentak.

“Hentikan sementara pemilihan BPD, perbaiki dulu mikanismenya,” pinta Ahmad Annur, orasi didepan kantor Pemkab Bangkalan.

Sementara acuan yang digunakan untuk pemilihan BPD semua desa di Kabupaten tidak jelas, karena Peraturan Bupati (Perbub) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi dasar pemerintah desa (pemdes) untuk melakukan tahapan pemilihan BPD, diduga ilegal.

“Perbub-nya tidak jelas, tidak ada nomornya, dan tidak tahu kapan disahkan,” ungkapnya.

Selain itu, pendemo juga meminta Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menginstruksikan kepada pemerintah desa (Kepala Desa, red) untuk melaksanakan pemilihan BPD secara demokratis dan transparan.

“Aparat desa tidak transparan, jadi masyarakat tidak tahu kapan pendaftaran dibuka, dan kapan ditutup,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bangkalan Mohni berjanji akan segera mengevaluasi semua tahapan pemilihan BPD tersebut.

“Ini menjadi bahan evaluasi, nanti kita lihat kondisi dibawah yang sebenarnya, apakah kita memang kurang sosialisasi atau ada hal lain,” ujar Mohni.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu membantah jika Perbub yang menjadi acuan teknis pemilihan BDP sudah legal. Ia menyebutkan jika Perbub yang dipegang oleh pendemo merupakan draf sebelum disahkan.

“Kalau Perbub pasti ada nomornya, itu Perbub nomor 31 tahun 2019, mungkin yang dipegang itu masih berupa draf. Nanti kita kaji ke bawah apa memang belum sampai,” tandasnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak bisa menghentikan tahapan pemilihan BPD yang sudah berjalan hingga saat ini.

“Ketika yang bermasalah hanya beberapa desa, pemilihan akan tetap dilanjutkan,” imbuh Mohni.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *