Penyaluran BPNT Melalui Agen “ILEGAL” di Desa Parangharjo, Begini Kata TKSK

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – kisruh penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui agen “ILEGAL” atau agen yang tidak melalui bank BTN di desa parangharjo kecamatan songgon terus menjadi sebuah sorotan.

Menanggapi hal tersebut, TKSK kecamatan Songgon, Ratna Andriani, menjelaskan bahwa sudah mengambil beberapa langkah.

Bacaan Lainnya

“Di parangharjo ada satu agen BTN yang resmi yaitu toko bu ida, Tetapi ada dua agen penyalur tidak resmi (non BTN) yang memaksakan untuk tetap menyalurkan Bansos BPNT, Saya sebagai pendamping BPNT sudah melakukan teguran lewat telpon dan wa juga langsung mendatangi toko tersebut.” ungkapnya

Masin menurut Ratna bahwa Agen non BTN tersebut masih ngeyel melakukan penyaluran.

“Saya juga memberi pemahaman bahwa yang boleh meyalurkan adalah agen resmi BTN, Tetapi mereka tetap menyalurakn. Saya Juga sudah koordinasi dengan tikor Serta memanggil agen tidak resmi tersebut di desa bersama pemdes, BPD, babinsa, babinkamtibmas parangharjo ,untuk memberi pembinaan dan teguran, tetapi mereka tetap memaksakan penyaluran. sementara Kewenangan saya sebagai pendamping sebatas memberi pembinaan, dan menegur, karena
Berdasarkan kasus yang sudah terjadi
Maka BTN akan mencabut EDC yg “meminjamkan” kepada agen tidak resmi tersebut dan itu menjadi kewenangan BTN.” tegasnya.

Sebelumnya, tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Parangharjo kecamatan songgon diduga disalurkan melaluo agen tidak resmi yang ditunjuk oleh Bank BTN.

Hal itu diketahui beberapa belakangan sejak santernya kabar ada ratusan KPM (keluarga penerima manfaat) yang ada di kawasan dusun rejengan dapat menerima pencairan pada saat menghadapi hari besar Isro’ mi’roj dsri salah satu toko di kawasan dusun tersebut.

Usut demi Usut, penyaluran BPNT do desa parangharjo khususnya di dusun rejengan tersebut dilakukan di toko An Najah yang di kelola oleh Ahmad Bayhaki.

Menurut Beberapa KPM saat di konfirmasi membenarkan jika mereka melakukan pencairan atau pengambilan bahan pokok melalui toko tersebut.

“iya saya mencairkan sejak dulu ke pak bayhaki, nah pada saat mau rajaban ini memang saya minta untuk di cairian dulu untuk keperluan selamatan, dan kartunya saya tinggal disana.” ungkap beberapa KPM

Sementara menurut, Ahmad Bayhaki, ketika di konfirmasi dikediamannya membenarkan telah menyalurkan BPNT sejak dahulu kala.

“kalau saya menyalurkan BPNT memang Sejak dulu karena saya juga sebagai pemegang EDC dari bank yang dulu mencairkan BPNT, tapi sekarang kenapa EDC yang saya pegang tidak bisa, itu yang menjadi polemik.” ungkap Bayhaki

Masih menurut Bayhaki, bahwa dirinya di desa parangharjo tidak sendirian dalam melakukan penyaluran BPNT.

“yang saya tahu jika EDC saya tidak bisa digunakan untuk pencairan BPNT itu sejak bulan januari kemarin, sehingga saya meminta bantuan teman untuk melakukan penggesekan di tempat lain, saya hanya membantu warga saja, dan perlu diketahui bahwa saya juga tidak sendiri didesa ini untuk menyalurkan hal serupa, ada mbak yeni yang juga melakukan hal yang sama seperti saya.” imbuhnya

Sedangkan menurut Prapto, salah satu pengelola Agen resmi penyalur BPNT, saat di konfirmasi menuturkan bahwa di agennya hanya beberapa KPM yang Mencairkan BPNT

“dulu sebelum aturan yang baru muncul itu agen saya boleh melakukan penyaluran BPNT, namun sekarang setelah ada aturan baru yang melarang PNS tidak boleh merangkap sebagai agen penyalur BPNT maka saya dan istri mengundurkan diri dari agent Penyalur tersebut. dan saya sudah kordinasikan dengan pihak bank BTN, namun petunjuk dari bank BTN saat itu, sebelum ada agen resmi yang ditunjuk oleh bank, maka saya masih bisa menyalurkan bantuan itu, bahkan saya juga akan mengembalikan mesin EDC yang ada pada saya.” tegas prapto

Prapto juga mengamini bahwa ada agen yang tidak memiliki EDC dari BTN yang menyalurkan BPNT

“memang disini ada beberapa orang yang menyalurkan BPNT yang tidak menggunakan EDC dari bank BTN, saya sendiri juga kurang tahu mereka melakukan penggesekan dimana untuk melakukan pencairan.”tegasnya.

Diketahui bahwa selain desa parangharjo ada beberapa desa di kecamatan songgon yang melakukan hal yang sama yakni penyaluran BPNT di agen tidak resmi bank BTN.

Sementara menurut, Camat Songgon, Kuntha Prasnowo, Saat di konfirmasi melalui saluran telponnya menyampaikan bahwa sudah dilakikan teguran pada agen yang tidak resmi.

“Kami sidah melakukan pembinaan dan dan teguran terhadap agen tidak resmi
tetapi mereka tetap memaksakan meyalurkan, Dan kami juga sudah koordinasi dengan desa terkait itu.
Ternyata tidak di indahkan oleh agen tidak resmi.” singkatnya

Bahkan Kabar beredar bahwa diduga agen agen yang tidak resmi tersebut memberikan upah pada tempat penggesekan atau EDC sebesar 3000ruliah untuk setiap kartunya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait