Penyatuan Dari Tiga UU Pemilu Sebelumnya, KPU Bangkalan Sosialisasi UU Yang Baru

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan adakan sosialisasi UU no 7 tahun 2017 tentang kepemiluan.

Sosialisasi ini dalam rangka menuju pelaksanaan tahapan, program, jadwal dan anggaran pemilu/pemilihan yang berkualitas
Acara yang digelar di gedung pertemuan Hotel Ningrat Bangkalan Sabtu pagi (14/10/217) ini mendapat antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat. Karena Peserta yang awalnya hanya ditargetkan sekitar 50 orang, namun yang hadir sekitar 150 hingga tempat duduk yang tersedia tidak memadai.
Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat daerah, partai politik (parpol), LSM, dan mahasiswa, serta ketua komisi II DPR RI dan sekertaris KPU provinsi jawa timur sekaligus sebagai pemateri.

“Terimakasih kepada semua undangan yang hadir di sosialisasi ini, sangat di luar dugaan dengan banyaknya tamu yang hadir” Ujar Fauzan Jakfar selaku ketua KPU Bangkalan dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara.

Adanya acara tersebut mendapat respon positif dari Ketua komisi II DPR RI Zainuddin Amali, ia menilai sosialisasi UU pemilu ini sangat penting karena UU0 no 7 2017 ini baru disahkan pada 20 juni.

“UU no 7 tahun 2017 ini adalah penyatuan dari tiga Undang-undang sebelumnya, UU penyelenggara, Pilpres, dan UU pemilu legislatif” Ujar Zainuddin
Tujuan dari sosialisasi UU ini agar masyarakat mengetahui substansi yang terkandung dalam UU no 7 2017.

“Supaya masyarakat tau kalau kita melakukan hal yang baru untuk tahun 2019 mendatang” Lanjutnya.

Membeludaknya peserta dalam acara sosialisasi tersebut mendapat apresiasi dari Ketua komisi II DPR RI tersebut.

“Saya kira baik, artinya animo dari masyarakat Bangkalan dari parpol, ormas, dan temen-temen media terhadap hal baru yang perlu diketahui” Pungkasnya.(rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *