Peradin Jatim Laporkan Tjuk Hatijanto ke Polda Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pelemik Perkumpulan Advokat Indonesia ( Peradin ) lawan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) berbuntut panjang, pasalnya Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia ( Peradin ) Jawa Timur melaporkan advokat Tjuk Harijanto dkk ke Polda Jatim bernomor TBL/1372/X/2017/UM/JATIM.

Dalam laporannya dijelaskan bahwa Tjuk Hatijanto dkk diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan atau persangkaan palsu dan atau pengaduan fitnah sebagaimana dimaksud dengan Pasal 319, 318 jo 317 KUHP.

“ kami laporkan Tjuk Hatijanto dkk ke Polda Jatim dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan atau persangkaan palsu dan atau pengaduan fitnah sebagaimana dimaksud dengan Pasal 319, 318 jo 317 KUHP,” kata Advokat Sumardi, SH, MH yang didampingi Dewan Kehormatan Peradin Jaim sertapengurus lainnya, sabtu (4/11).

Sumardi menjelaskan, logo Peradin yang digunakan pihaknya berbeda jauh dengan yang digunakan terlapor. “Yang paling mencolok, logo Peradin kami ada rantai melingkar dan dasarnya warna putih,” jelasnya.

Selain hanya itu, lanjut Sumardi, bahwa pihaknya menggunakan nama Organisasi Advokat (OA) dengan sebutan “Perkumpulan” Advokat Indonesia, sementara nama OA terlapor dengan sebutan “Persatuan” Advokat Indonesia. “Kalau singkatan banyak yang sama,” ungkap Sumardi.

Sementara hingga saat ini Perkumpulan Advokat Indonesia ( Peradin ) telah membuktikan 3000 ebih advokatnya disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indnesia dan ber acara sesuai Peraturan Undang – Undang No. 18 tahun 2003.

” sepengetahuan saya hanya ada satu PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) yang disumpah ketua Pengadilan Tinggi, gak ada Peradin yang lain yang disumpah oleh KPT hingga mendapatkan Berita Acara Sumpah (NAS), organisasi Advokat Peradin juga dilengkapi dengan AHU Menkumham ” Tambah Advokat Anijoko, SE, SH yang juga sebagai Bendahara Pradin Jatim. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *