Perjuangkan Hak Petani, PWI Pamekasan Akan Kupas Tuntas Perda Pengusahaan Tembakau Madura

  • Whatsapp
Foto: Hairul Anam Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Pamekasan.(Reporter Andy/Santoso)

PAMEKASAN, Beritalima.com| Beberapa hari terakhir ini, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura menuai sorotan publik. Desakan agar Perda tersebut direvisi mencuat dari berbagai pihak.

“Desakan itu muncul karena Perda tersebut dirasa belum sepenuhnya memihak kepada petani,” tegas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, Minggu (13/8/2023).

Bacaan Lainnya

Penegasan tersebut diketengahkan jebolan Pascasarjana IAIN Madura itu, menjelang focus group discussion (FGD) Jilid 1 PWI Pamekasan yang ditempatkan di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Senin (14/8/2023).

Menurut alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu, Perda Nomor 2/2022 sejatinya merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura.

“Revisi tersebut dilakukan karena berbagai pihak menilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha,” ujar pemuda yang juga menekuni dunia bekam dan totok syaraf tersebut.

Dalam perjalanannya, terang Anam, Perdana Nomor 2/2022 juga dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan petani tembakau Madura. Pihak legislatif tampaknya juga menyadari hal itu; Komisi B mengusulkan revisi, selanjutnya Ketua DPRD Pamekasan Halili mendisposisi pada badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). Legislatif memastikan usulan revisi tersebut menjadi prioritas dan dipastikan dibahas pada tahun ini.

Anam menekankan, proteksi tata niaga tembakau agar adil dan berpihak kepada petani penting berpayung hukum dan diperjuangkan secara berkelanjutan. Dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa pihak legislatif menghadirkan dua opsi atas potensi revisi tersebut. Pertama, sampel yang diambil oleh pabrikan harus ditimbang dan dibeli, bukan diambil secara cuma-cuma. Opsi lainnya ialah break even point (BEP) diganti dengan istilah biaya produksi terendah (BPT).

Dua hal itulah yang sejauh ini muncul ke permukaan berkenaan dengan upaya revisi Perda Nomor 2/2022. Apakah dua opsi revisi tersebut memang dibutuhkan oleh petani? Apakah tidak ada opsi lain yang memungkinkan dimasukkan dalam usulan revisi Perda Nomor 2/2022? Bagaimana sikap para pengusaha dan petani dalam menyikapi rencana revisi Perda Nomor 2/2022? Apakah dengan adanya revisi, nasib petani tembakau bisa lebih baik atau justru sebaliknya?

“Tentu masih banyak pertanyaan lainnya yang bisa diketengahkan dalam merespons polemik tersebut. Hal inilah yang mendasari pentingnya digelar FGD Jilid 1 PWI Pamekasan, karena menghadirkan sekaligus melibatkan berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan dunia pertembakauan,” tegas Anam.

Bertumpu pada Dua Tujuan

Ketua Panitia Zainul Atiqurrahman menambahkan, kegiatan FGD Jilid 1 PWI Pamekasan ini setidaknya berpijak pada dua tujuan. Pertama, menyikapi polemik desakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura. Melalui FGD, nanti lahir rekomendasi-rekomendasi yang dapat mendorong revisi Perda tersebut secara tepat sasaran; maksimalisasi dan ketepatan upaya revisi Perda tersebut penting melibatkan pihak-pihak terkait yang nantinya proaktif menyampaikan gagasan berbasis pengalaman dalam FGD.

Kedua, usai pelaksanaan FGD, nantinya digelorakan deklarasi kemerdekaan petani tembakau Madura. Hal ini sebagai upaya penguatan komitmen dari berbagai pihak supaya petani tembakau bisa berdaulat, sebab sejauh ini mereka tidak punya bargaining.

“Akibatnya, mereka berpotensi besar mengalami kerugian atas kerja kerasnya menanam tembakau selama musim kemarau,” tutup. (A)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait