Permasalahan Sengketa Tambang Pasir Di Lumajang Memicu Pertikaian

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH turun langsung bersama Tim Cobra Polres Lumajang untuk melakukan reka ulang kejadian pertikaian yang terjadi di halaman salah satu rumah warga di desa Pasrujambe, kecamatan Pasrujambe, kabupaten Lumajang, (25/03/2019).

Kejadian ini sendiri bermula dari permasalahan pengelolaan lahan tambang pasir yang sebenarnya dimiliki oleh CV. Permassindo. Pada hari Jumat (8/3) sekitar pukul 20.00 wib, pelaku atas nama Nanok Priwandono (Laki laki, 42 th) beralamat di desa Klakah, kecamatan Klakah mendatangi rumah korban atas nama Junaedi (Laki laki, 54 th) warga desa Pasrujambe, kecamatan Pasrujambe, dengan membawa senjata tajam jenis pisau. Sesampai di halaman rumah korban, tersangka langsung berteriak agar korban segera keluar dari rumah. Korban pun keluar untuk menemui pelaku bersama istrinya.

Cekcok antara keduanya pun tak bisa dielakan. Akhirnya keduanya saling dorong hingga masuk ke teras korban. Pelaku pun memukul dengan tangan kosong korban hingga menyebabkan luka memar di bagian telinga, pangkal hidung, bibir dan perut serta kaki dari korban. Tak tinggal diam, korbanpun melawan dengan merebut pisau yang dipegang oleh pelaku, sehingga selanjutnya diamankan oleh istri korban.

Mendengar kegaduhan, warga pun berdatangan pada saat kejadian. Akhirnya pelaku berhasil melarikan diri serta merampas kembali pisau yang sempat diamankan oleh istri korban.

Dalam pernyataannya, Kapolres mengatakan, bahwa berdasarkan investigasi memang benar motif dibalik penganiayaan tersebut akar permasalahnya dari pengelolaan tambang pasir. “Dari hasil investigasi pihak kami, serta hasil rekonstruksi tadi, memang dapat disimpulkan bahwa kejadian penganiayaan ini akar permasalahnya dari pengelolaan tambang pasir. Ada 4 pihak yang mengelola didalam lahan tambang pasir tersebut. Dimana ada sejarah panjang dalam proses pengelolaannya diantara mereka, yang kemudian ada pihak yang merasa tidak ditepati kesepakatan-kesepakatan dulu. hal ini yang menyebabkan terjadinya konflik sampai berujung kepada penganiayaan ini”, ungkap Arsal.

AKP Hasran Cobra, selaku Katim Cobra mengatakan pelaku melanggar 2 pasal sekaligus, “Si tersangka ini selain melakukan penganiayaan dalam pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan, juga membawa senjata tajam yang mana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI NO.12/DRT/1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun”, tegas Hasran. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *