Persetujuan Penandatanganan Raperda Menjadi Perda

  • Whatsapp

JOMBANG, beritalima.com – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Jombang menyetujui Raperda menjadi Perda, diantaranya adalah Raperda tentang pencabutan perda nomor 19 tahun 2012, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 1 tahun 2013, Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Raperda tentang penyelenggaraan tata kelola parkir, dan Raperda tentang rencana tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Diwek tahun 2017-2037.

Selanjutnya, pimpinan DPRD dan Bupati Jombang menandatangani persetujuan Raperda tersebut pada Rapat Paripurna yang digelar, Jum’at (5/5/2017) dengan topik Penyampaian Pendapat Fraksi – Fraksi DPRD dan Jawaban Bupati Jombang tentang lima Raperda Partisipatif Tahun 2017.

Hadir Wakil Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab, dan dihadiri perangkat daerah. Seperti biasa, setelah rapat dimulai, pimpinan sidang mempersilahkan seluruh juru bicara fraksi di DPRD untuk maju ke podium membacakan pendapatnnya satu persatu. Fraksi dimaksud adalah delapan fraksi DPRD Kabupaten Jombang Fraksi PKB, F-Golkar, F-Demokrat, F-PPP, F-Gerakan Hati Nurani, F-PDIP, F-PKS, dan F-Nasdem. Delapan fraksi itu menyetujui disahkannya Raperda menjadi Perda.

Di tempat yang sama, Bupati Jombang Drs. Ec. H. Nyono Suharli Wihandoko mengatakan bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menyelenggarakan seleksi perangkat desa secara serentak. Mengingat berbagai pegalaman – pengalaman di desa banyak masalah, sama seperti halnya yang disampaikan pimpinan DPRD. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *