Personil Gabungan Razia Lalin di Terminal Brawijaya

  • Whatsapp

BANYUWANGI beritalima.com – Sebanyak 42 pelanggar ditindak aparat gabungan Satlantas Polres Banyuwangi, POM TNI dan Dinas Perhubungan. Penindakkan terhadap pengendara kendaraan ini digelar personil gabungan saat menggelar Operasi Lalulintas di depan Terminal Brawijaya Banyuwangi.

Penegakkan disiplin berlalulintas ini digelar dengan durasi waktu kurang lebih dua jam. Pelaksanaan razia dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir jam 11.00 WIB, Selasa (11/4/2017). Kasatlantas AKP Ries Andrian Yudho Nugroho memimpin jalannya operasi gabungan yang melibatkan dua institusi lain.

“Total kendaraan yang ditindak jumlahnya segitu. Itu terdiri dari roda empat dan sepeda motor. Baik kendaraan pribadi maupun barang menjadi target razia,” ulas Kasatlantas usai operasi.

Bagi para pelanggar dikenakan sanksi tilang. Rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menyalakan lampu utama di siang hari dan surat kelengkapan berkendara yang kurang. Proses penilangan dilakukan di lokasi razia disaksikan sejumlah personil gabungan.

Operasi ini digelar dalam rangka meningkatkan kedisiplinan warga dalam berkendara. Petugas dari dua institusi lain dilibatkan untuk memudahkan proses penindakan jika ada unsur dari internal mereka yang menjadi pelanggar.

Misalnya, penanganan anggota TNI yang terjaring razia maka proses pemeriksaan kelengkapannya diserahkan kepada petugas POM TNI. Begitupun dengan kendaraan pemda yang terkena operasi maka petugas Satlantas Polres Banyuwangi akan didampingi personil Dishub.

“Razia gabungan digelar untuk menekan angka pelanggar disiplin berlalulintas agar trennya terus turun,” ungkapnya.

Bagi para pelanggar yang terjaring razia diberi dua pilihan. Mereka bisa memilih opsi e-tilang dengan cara membayar sendiri denda pelanggaran di Bank BRI. Bukti transfernya bisa dijadikan alat untuk mengambil kembali surat kendaraan yang ditahan petugas. Pelanggar juga diberi pilihan untuk mengikuti sidang di pengadilan. Bagi yang memilih jalur ini maka surat kendaraan baru bisa diambil usai menjalani sidang. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *