PETA Blambangan Minta Penegak Perda Tertibkan Gudang Sembako Diduga Tanpa Ijin di Karangsari

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Ketua ormas PETA Blambangan Nusantara, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meminta agar penegak perda menindak gudang sembako yang berada di Dusun Karanganyar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu yang diduga belum lengkap perijinanya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Solehudin, Ketua PETA Blambangan Nusantara, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin, (24/10/2022).

Bacaan Lainnya

“Penegak Perda harus segera bertindak,” katanya kepada wartawan saat ditemui awak media.

Kata Solehudin, intansi terkait tidak boleh membiarkan para pengusaha nakal yang tidak mau mengurus surat perijinanya. Pengusaha yang tidak memiliki ijin itu sama saja telah merugikan negara karena tidak membayar pajak. Oleh karena itu harus ditertibkan.

“Harapan kami Satpol PP selaku penegak perda harus segera turun tangan,” ujarnya.

Disampaikan oleh Solehudin, apalagi gudang sembako tersebut sudah beroperasi sebelum ijinya terbit. Ini jelas melanggar perundang undangan. Sebagai warga Bumi Blambangan kita sangat mendukung adanya pengusaha dan investasi, namun pengusaha dan investasi yang taat hukum.

“Ijinya belum lengkap sudah beroperasi, ini telah melanggar aturan tidak boleh didiamkan,” ungkap Solehudin.

Seperti diketahui diduga gudang distributor sembako di Dusun Karanganyar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, tidak mengantongi ijin.

Yopy Darmawan, Camat Sempu mengatakan jika semua kegiatan usaha harus punya ijin,” katanya. Senin, (24/10/2022).

Camat yang akrab disapa Yopy tersebut mengungkapkan, seharusnya sebelum usaha tersebut beroperasi syarat – syarat perijinanya harus dilengkapi terlebih dahulu agar tidak menyalahi aturan.

Kita sangat mendukung setiap warga yang mempunyai usaha. Namun usaha yang taat hukum.

“Setiap warga mempunyai hak untuk usaha. Akan tetapi usaha yang taat hukum dan tidak menyalahi aturan perundang undangan,” ujar Yopy, Camat Sempu sekaligus mantan Camat Cluring Kabupaten Banyuwangi.

Pengusaha, kata Yopy, harus memenuhi ketentuan dan wajib mengurus perijinan berusaha. Karena negara akan dirugikan jika sebuah usaha tidak mempunyai ijin.

“Intine setiap kegiatan berusaha wajib memenuhi ketentuan wajib, berupa perijinan berusaha,” paparnya.

Sebelumnya, Indra Kurniawan, pemilik gudang saat dikonfirmasi mengatakan jika tidak ada aktivitas pengemasan minyak goreng ditempatnya.

“Disini tidak ada pengemasan minyak goreng mas,” katanya saat dikonfirmasi di kediamanya pada Sabtu, (22/10/2022).

Kepada awak media Indra Kurniawan mengaku jika usahanya bergerak di bidang sembako seperti Gula, Minyak Goreng curah dan minyak goreng kemasan. Dan semua didatangkan dari kilang Surabaya.

“Kami distributor mas. Dan kami melayani toko toko dikawasan Banyuwangi,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Indra Kurniawan, jika di gudangnya tidak ada pengemasan minyak goreng. Minyak goreng curah yang datang langsung di distribusikan menggunakan jiregen ke toko toko. Sedangkan minyak goreng kemasan itu langsung dari kilang.

“Minyak goreng curah langsung kita distribusikan ke toko toko mas,” jelasnya.

Saat disinggung soal ijin, Indra Kurniawan menyebut jika usahanya memiliki ijin. Nama Cv kami adalah Cv Poldi. Dan sementara akte pendirianya sudah jadi sedangkan yang lainya masih dalam proses.

“Sementara yang sudah selesai hanya akte pendirian dari notaris, sedangkan yang lainya masih dalam proses,” paparnya.

Bahkan Indra Kurniawan mengaku jika usahanya tersebut sudah beroperasi meski perijinanya masih dalam proses.

“Untuk ijin – ijinya baru kita urus kurang lebih tiga bulanan lah mas. Namun kita sudah beroperasi sebelum ijin selesai,” pungkasnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait