Pidsus Kejari Surabaya Tangkap Oknum Pengacara Sekaligus DPO Korupsi Bank Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua orang oknum Pengacara di Surabaya bernama I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma ditangkap tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Keduanya adalah DPO dalam kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhamad pada 2019 lalu.

Penangkapan terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 289K/PID.SUS/2019 Jo Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton menjelaskan, penangkapan terhadap I Gusti Bagus Suryadharma terbilang unik. Ia ditangkap saat tiba-tiba datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengurus sebuah dokumen.

“Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma itu selaku (berprofesi) pengacara,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Sementara Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja. Menjelaskan, terpidana diketahui kerap mengurus dokumen di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Surabaya.

“Ada informasi kalau terpidana ini seringkali ke kantor kami. Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma adalah seorang pengacara. Dari situlah kita cocokkan fotonya lalu kita amankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk terpidana Awang Dirgantara, ditangkap saat berada di kantornya di Sidoarjo. Dalam kasus ini, kedua terdakwa saat itu merupakan staf pemasaran Bank Jatim.

Dalam kasus korupsi Bank Jatim ini, terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan karena merugikan keuangan negara sebesar Rp52,3 miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja pola Keppres pada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun buku 2011 Nomor SR-20905/PW13/5/2012. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait