Polisi, Bekuk Warga Bojonegoro Kasus Pengrusakan

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com- Samsul (36) warga Desa Mojorejo kecamatan Kedungadem Bojonegero di bekuk unit Satreskrim Polresta Sidoarjo, dengan tindak pidana pengrusakan, saat dirilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (rabu, 09/05).

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris menjelaskan tersangka bersama temannya mendatangi rumah korban untuk menagih utang kepada istri korban namun di temui korban, tersangka serta temannya menunggu lama sebelum korban datang ke rumah.

Sementara tersangka berbicara dengan nada tinggi untuk menagih hutang di balas dengan korban dalam nada tinggi, kemudian tersangka emosi langsung menarik kerah baju korban.

Selanjutnya korban di pukul oleh teman tersangka langsung menodongkan senpi dan korban di pukul dengan gagang pistol mengenai wajah korban serta handpond korban di lempar sehingga mengalami kerusakan, jelasnya.

Kompol Haris menambahi korban dengan tersangka mempunyai hutang sebesar 60 juta dengan jaminan salah satu mobil, serta petugas mengamankan barang bukti berupa per,handfond dan hasil visum Et Repertum.

Sementara tersangka harus mendekam di hotel prodeo dengan pasal di kenakan 170 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *