Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual di Jalan

  • Whatsapp
Kapolres Bondowoso melakukan Pres rilis hasil ungkap kasus pelecehan seksual di jalan raya (Rois beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Polres Bondowoso berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual dijalan raya. Pelaku berinisial (R) 21 tahun yang kesehariannya sukwan di Dinas PUPR Bondowoso.

Tersangka melakukan aksi pelecehan seksual di Jl. Raya Situbondo sebelah Barat Jembatan Desa Jurang Sapi Kecamatan Tapen Bondowoso dengan cara membuntuti korbannya setelah dekat dalam keadaan sepi pelaku langsung beraksi dengan meremas payudara korbannya.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP
Erick Frendriz, S.I.K., M.Si kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa tersangka sudah lihai melakukan aksi pelecehan seksual tersebut sehingga tidak disadari oleh para korban saat tersangka melakukan aksi bejatnya.

“Pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, sudah lima kali melakukan aksinya. Namun baru kali ini ada korban yang berani melaporkan kejadian dan pelakunya tertangkap setelah beberapa pekan dilaksanakan pengintaian,” tuturnya saat menggelar rilis di Polres Bondowoso Kamis (05/03).

Lanjut Erick yang baru sepekan menjadi Kapolres Bondowoso ini, menjelaskan bahwa tersangka terancam dengan pasal 289 KUHP tentang kasus perbuatan cabul dan atau ancaman kekerasan merusak kesopanan di muka umum.

“Adapu bunyi pasal tersebut di atas, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seseorang melakukan perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi 1 Unit Sepeda Motor Honda Sonic, 1 Stel Seragam dan Sepatu. Sedangkan tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Bondowoso untuk kepentingan penyidikan. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait