Polres Sergai Kembali Amankan 51 Butir Pil Extacy dari Tewasnya Bandar Sabu

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Tewasnya Bandar Sabu Lisan Jaya alias Bakpao (22) warga jalan Malinda III Perumahan Kapling Sawit Indah , Kelurahan Batang Terap , Kecamatan Perbaungan, Kabupaten SerdangBedagai , Sumatera Utara . Team Sat Narkoba Polres Sergai kembali mengamankan barang bukti 51 Butir Pil Extacy dalam pengembangan mendatangi dirumah Kost tersangka di jalan Gatot Subroto Medan . Minggu (17/9).

Tertangkapnya tersangka pada , Sabtu (16/8) sekitar pukul 22 :00 wib oleh Sat Narkoba Polres Sergai setelah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di Desa Jamur Pulau , Kecamatan Perbaungan , Sergai .

Dan didapatkan barang bukti sabu seberat 1 kg di bungkus plastik warna emas dengan Merk Guanying wan tersimpan di dalam bagasi sepeda montor jenis Honda Scoopy warna Cream dengan No pol : BK 3873 XAN dan 2 unit HP merk Samsung. ” Ucap Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.SIk.MH didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Ras Maju Tarigan , Kasi Intel AKP Zul Heri , Kasubag Polres Sergai AKP . Jasmoro saat pemaparan di Mapolres Sergai . Senin(18/9).

Penangkapan tersangka sudah dua Minggu dilakukan pengintai oleh Sat Narkoba Polres Sergai . Dimana saat itu tersangka sedang melintas dengan mengendari sepeda montor yang sudah dikuti gerak -girik sejak pukul 13:00wib dari kota Medan. Setiba dilokasi Desa Jamur Pulau , Perbaungan , tersangka di upayakan menghentikan laju sepeda motor tersangka . Namun tersangka mengetahui dan berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan . Ujar Kapolres Sergai

Saat itu lanjut , Kapolres . Tersangka langsung melakukan perlawanan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka dan seluruh pakaian serta sepeda motor tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti didalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya berupa satu plastik kantongan yang berisikan plastik the merk GUANYINGWANG yang berisikan satu bal sabu .

Saat dilakukan pengembangan tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sambil merebut senjata api yang melakukan pengawalan, namun gagal dan dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka dengan cara melumpuhkan dengan senjata api , kemudian tersangka di bawah ke Rumah sakit Sultan Sulaiman , namun tersangka akhirnya meninggal dunia . Jelas Kapolres

Dari tangan tersangka kita mendapatkan barang bukti 1(satu) bungkus plastik transparan yang berisikan Kristal putih Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1 Kg yang dikemas dengan plastik The merk GUANYINGWANG . 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3873 XAN warna putih , 2 (dua) unit HP merk Samsung , 51 Butir Narkotika Jenis Pil Extacy.

Tersangka dikenakan pasal 114(2)subs122(2)UU RI.No.35 tahun 2009, tentang Narkotika , ancaman pidana mati , seumur hidup paling singkat 6 tahun penjara . Pungkas Kapolres Sergai

Repoter Beritalima;Sugi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *