Polsek Tidore Selatan Ciduk Penjual Miras

  • Whatsapp

Tidore 22/5 –Anggota Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Tidore Selatan Polres Tidore Kepulauan Bripka Samsul Hasan SH bersama anggota kembali meringkus salah seorang warga Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan berinisial YB (52 ).

Kakek ini ditangkap karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus dari tangan tersangka ini, anggota mengamankan barang bukti (barbuk) 5 kantong plastik berukuran 1 liter miras.

Kapolsek Tidore Selatan Ipda Nurdin W. mengatakan, pelaku tersebut ditangkap berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras oleh pelaku ini daerah setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggotanya langsung melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) pada jumat (22/5) lalu sekitar pukul 22.30 WIT, dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat (Pekat) khususnya miras di kelurahan setempat.

“Dari operasi yang digelar ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa 4 kantong plastik masing masing plastik ukuran 1 liter berisikan miras jenis tuak captikus dari mes pelaku dan yang bersangkutan adalah warga dari luar daerah yang kerja di bangunan Depot SPBU di Kelurahan Dokiri,”ungkap Nurdin Jumat (22/5).

Setelah itu lanjut dia, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait