Prabowo Diadukan Ke Polisi Dituduh Sebarkan Kebohongan Yang Dapat Menyebabkan Keonaran

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Calon Presiden Prabowo Subianto diadukan ke aparat kepolisian atas dasar tuduhan menyebarkan kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran. ”Prabowo diduga telah sengaja menyebarkan kabar bohong bahwa ia sudah memperoleh suara 62% berdasarkan real count di 320 ribu TPS di malam hari sesudah pencoblosan, yang berpotensi menimbulkan friksi di tengah masyarakat,” kata Ade Armando, juru bicara Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) pada, 22 April 2019 di Jakarta.

Gugatan IMPI — yang merupakan perkumpulan warga sipil itu — diajukan terkait dua pidato Prabowo pada 17 April 2019 dan 18 April 2019.

Pada 17 April 2019, di hadapan pendukungnya, Prabowo menyatakan: “Berdasarkan real count kita, kita sudah berada posisi 62%. Ini adalah hasil real count! Dalam posisi lebih dari 320 ribu TPS. Berarti sekitar 40%. Saya sudah diyakinkan ahli-ahli statistic bahwa ini tidak akan berubah banyak.”

Pada pidato itu, Prabowo juga menyatakan: “Kita sudah menang” dan “Saya akan dan sudah menjadi Presiden seluruh Rakyat Indonesia.”

Pada pidato tanggal 18 April, Prabowo menyatakan ia bersama Sandiaga Uno mendeklarasikan kemenangan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024 berdasarkan perhitungan lebih dar 62% perhitungan real count dan C1 yang telah direkapitulasi.

Menurut Ade, hampir pasti pernyataan itu bohong karena hampir tidak mungkin hanya dalam beberapa jam, tim Prabowo bisa mengumpulkan suara masuk dari 320 ribu TPS, atau 40 persen dari seluruh suara. “Saya yakin bahwa ini bohong, atau Prabowo harus membuktikan kebenaran kata-katanya,” ujar Ade.

Penasehat hukum yang mendampingi IMPI, Zakir Rasyidin, menegaskan pernyataan Prabowo tersebut menimbulkan konsekuensi serius. ”Karena Pak Prabowo terus mengulang-ulang pernyataan bahwa berdasarkan real count dia sudah menang, ini bisa menimbulkan keyakinan di kalangan pendukungnya bahwa Pak Prabowo memang sudah menang,” ujarnya.

“Ini bisa menimbulkan ketegangan dan konflik kalau ternyata suara Prabowo sebenarnya kalah dari suara Jokowi dalam penghitungan KPU,” tambah Zakir. “Ini yang kami khawatirkan akan menimbulkan kekacauan.”

Menurut Zakir, Prabowo akan dikenakan delik pasal 14 KUHP yang menyatakan bahwa pihak yang terbukti menyebarkan kabar bohong yang bisa menimbulkan keonaran, terancam pidana penjara 3 tahun.

Ade menambahkan IMPI sangat peduli dengan kondisi Indonesia yang berpotensi memburuk dengan adanya pihak-pihak yang terus menyebarkan kebohongan dan adu domba di tengah masyarakat.

Dalam kaitan itu IMPI pada kesempatan yang sama juga menggugat Muhammad Rizieq Shihab yang dari Arab Saudi – melalui video — mengamanatkan Prabowo-Sandi agar tidak bersedia melakukan pertemuan dengan koalisi pendukung pemerintah karena rezim Jokowi telah “menjadi penjahat demokrasi karena mereka melakukan kecurangan secara massif struktural dan sistematis.”

Satu pihak lagi yang diadukan IMPI ke polisi adalah seorang pria berjubah putih yang dalam video yang menyebar di WAG menyerukan dan akan mempin perang bila Jokowi sampai memenangkan pilpres karena itu berarti Jokowi curang.

“Orang-orang itu hendak menghancurkan Indonesia dan mendorong rakyat untuk menolak hasil pemilu yang dianggap dilakukan secara curang,” ujar Ade.

Terhadap Rizieq dan pria berjubah putih, IMPI mengajukan gugatan pasal Pasal 160 KUHP yang menyatakan bahwa setiap pihak yang menghasut agar orang melakukan tindak pidana atau tidak mengikuti ketentuan undang-undang diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *