Prejudiciel Geschil, Amiryun Azis Minta Dakwaan Pada Jonathan Dinyatakan Batal Demi Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa dugaan penipuan uang Agus Mulyono sebesar Rp 4 miliar, Jonathan Irfon Hadi Wijaya, merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Jonathan menyebut, dakwaan Jaksa dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Tim kuasa hukum juga menyebut, surat dakwaan Penuntut Umum tidak menjelaskan rumusan unsur obyektif dan unsur subyektif dari perbutan yang didakwakan.

Penuntut Umum tidak tegas merumuskan dan menjelaskan unsur-unsur mengenai bentuk atau macam tindak pidana dan cara-cara terdakwa Jonathan Irfon melakukan tindak pidana tersebut. Termasuk menyangkut masalah pertanggungjawaban seseorang menurut hukum.

“Oleh karena itu berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sudah semestinya sudah semestinya surat dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum atau null and void,” kata Amiryun Azis membacakan eksepsi di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (24/3/2022).

Selain itu Amiryun Azis juga menyebut kalau surat dakwaan JPU salah orang atau error in persona. Sebab menurutnya Penuntut Umum sama sekali tidak mengungkapkan fakta peristiwa keberadaan Jonathan pada tanggal 1 Desember 2018 yang waktu bekerja sebagai staf marketing Bank BCA cabang Surabaya Darmo menghubungi Agus Mulyono melalui WhatsApp (WA) mengatakan bila nasabahnya, Felix Susanto (DPO) selaku pemilik PT Remaja Plastik memerlukan dana untuk perputaran usahanya dan ingin meminjam uang kepada Agus Mulyono.

“Mendengar kesanggupan Agus Mulyono, selanjutnya terdakwa Jonathan menghubungi (DPO) Felix Susanto untuk menyatakan persetujuannya. Sebelum mentransfer, Agus Mulyono meminta jaminan Cek dari (DPO) Felix Sutanto melalui Jonathan,” imbuh Amiryun Aziz.

Sambung Amiryun Azis, karena terdakwa Jonathan dan Agus Mulyono sudah sepakat, maka pada 4 Desember 2018. Agus menanyakan nomor rekening untuk mentransfer uang pinjamanya. Sementata Jonathan mengupoload foto cek No.DS 631986 nominal Rp 2,6 miliar pada 11 Desember 2018 yang okeh Jonathan kemudian diberikan nomor rekening BCA 0888781555 atas nama Julius Ardian Tantono (berkas terpisah) untuk menerima 2 kali transfer dari Agus Mulyono sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar.

“Kapasitas terdakwa Jonathan dalam masalah hutang piutang antara Felix Susanto (DPO) dengan Agus Mulyono sebenarnya hanya sebagai perantara semata yang mempertemukan keinginan Felix Sutanto yang membutuhkan dana dengan Agus Mulyono sebagai pihak pemberi dana. Tapi entah kenapa kok Agus Mulyono minta agar Jonathan sebagai perantara yang bertanggungjawab,” sambungnya.

Dibagian lainnya, Amiryun Aziz menyebut bahwa dakwaan JPU prematur, karena terdakwa Jonathan dalam perkara perdata No 825/Pdt.G/2021/PN.Sby sedang menggugat Julius Ardian Tantono, Felix Sutanto dan Agus Mulyanto di PN Surabaya.

“Hubungan antara perkara perdata dengan pidana ini dikenal sebagai Prejudiciel Geschil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PERMA RI No 1 tahun 1956. Harusnya perkara pidananya ditangguhkan dulu untuk menunggu ada tidaknya perkara perdata itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jonathan Irfon didakwa bersama-sama dengan Julius Ardian Tantono (berkas terpisah) dan DPO Felix Sutanto diduga menipu uanh Agus Mulyono sebesar Rp 4 miliar untuk perputaran omzet PT Jaya Remaja Plastik (JRM) sejak tahun 2018.

Meskipun terdakwa Jonathan sudah membayar Rp 1 miliar kepada Agus Mulyono, namun masih kurang, sebab terdakwa
Julius Ardian Tantono belum membayar dan terdakwa Felix Sutanto melarikan diri alias kabur.

Perbuatan terdakwa Jonathan Irfon, terdakwa Julius Ardian Tantono dan terdakwa Felix Sutanto (DPO) diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 378 KUHP jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait