Protap Dishub Kota Malang “Abaikan” UU Pers

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.com– Prosedur tetap (Protap) yang dilakukan oleh dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, dinilai menciderai UU Pers no 40 tahun 1999. Pasalnya, wartawan saat melakukan konfirmasi kepada kepala dinas, harus menyerahkan semua alat komunikasi kepada resepsionis, mulai alat perekam hingga alat tulis.

“Jurnalis atau wartawan adalah pengontrol sosial bagi pemerintahan dan masyarakat. tetapi kebebasan wartawan kadang ada saja yang masih menghalangi. Dan ini jelas protap yang sudah melanggar UU Pers,” ujar Alex Yudawan Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) kepada beritalima.com, Sabtu 28/04.

Menurutnya dengan adanya protap seperti ini, dishub Kota Malang sudah berusaha menghambat atau menghalangi kinerja wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dan dishub telah melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 1999.

” Protap itu sudah melanggar pasal 18 yakni setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya saat wartawan akan mengkonfirmasi kepada Kadishub kota Malang, wartawan di berhentikan oleh staf perempuan dan meminta wartawan untuk segera menitipkan alat komunikasi, alat perekam dan alat tulis.

” Pak tolong Handponenya ditinggal di sini, saya disuruh bapak, gak tau alasannya apa. Yang jelas semua alat komunikasi harus titipkan,” tandas salah satu staff perempuan cantik tersebut.  (Mif)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *