PT KIM Klaim Pekerjaan GOR Tipe B Kanjuruhan Sudah sesuai Prosedure

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Agus Susanto Direktur PT Kontruksindo Indonesia Mandiri (KIM) memberikan klarifikasi soal tudingan penilaian kinerja yang buruk yang ditujukan terhadap perusahaannya, oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Jawa Timur, atas Pembangunan Gor Tipe B Kanjuruhan yang menghabiskan dana senilai Rp 12 miliar yang bersumber dari DAK pada tahap awal di tahun 2019 lalu. Bahkan, Agus juga memberikan klarifikasi soal wanprestasi dalam pembangunan Gor Tipe Kanjuruhan yang letaknya di sisi barat Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang tersebut. Apalagi sampai kena blacklist.

“Jadi blacklist itu bisa dikenakan dalam aturan Kepres, apabila kerja tidak sampai selesai dari batasan waktu yang diberikan. Selain itu, kami tegaskan, bahwa kami tidak pernah cacat dalam pekerjaan dimanapun. Apabila ada persoalan, kami selalu menyelesaikannya penuh tanggung jawab. Bahkan ada konsukensi apapun, akan seslaikan sebaik-baiknya termasuk denda, atau audit kurang bayar tidak pernah nunggak. Apapun itu dan sesuai klaim yang ada,” ujarnya kepada beritalima.com Kamis, 01 Oktober.

Bacaan Lainnya

Agus juga menanggapi adanya soal tudingan kinerja buruk yang dilontarkan oleh Dispora bahkan, direktur PT KIM tersebut justru menanyakan balik. Bahwa penilaian itu dari mana dasarnya. Serta standart penilaian itu seperti apa.

” Dengan penilaian seperti itu, justru kami pertanyakan balik. Darimana mereka menilainya. Kalau mereka menilai buruk sesuai dengan pendapat tanpa ada standart itu namanya kesewenang-wenangan. Kami rasa itu subjektif dan tanpa dasar. Kami berharap semuanya fair,” tegasnya.

Masih menurut Agus, bahwa terkait pekerjaan pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan PT. KIM sudah sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam kontrak. Sedangkan adanya soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal selisih perhitungan dan dinyatakan kelebihan bayar dan keterlambatan itu sudah terselesaikan sesuai aturan.

“Itu memang masuk audit BPK. Tapi, kami tidak menyalahi aturan apapun. Baik Kepres ataupun Permen PU. Kaitan soal denda kelebihan bayar sekitar 76 juta rupiah dan denda keterlambatan 46 juta rupiah pemeriksaan BPK itukan sudah terselesaikan sesuai prosedur. Apalagi itu masih ada masa pemeliharan, dan tanggung jawab kami,” terangnya.

Bahkan soal adanya audit BPK, Agus mengaku, bahwa dirinya yang meminta. Tak hanya itu, ia juga mengatakan, bahwa setiap pekerjaannya dengan nilai di atas Rp 1 miliar yang berada di Jawa Timur selalu meminta pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH). Begitupula di setiap serah terima pekerjaannya.

” Setiap pekerjaan kami yang nilainya diatas 1 miliar, terutama di Jawa Timur pasti BPK kami suruh masuk untuk mengauditnya. Supaya tidak ada kerugian negara dan itu merupakan permintaan kami. Selain itu, kami selalu minta pendampingan dari APH , kayak kemarin TP4D dari kejaksaan. Begitupun Setiap ada serah terima, kita akan melibatkan APH lain. Termasuk setiap ada masalah gejolak, kami tidak segan minta pihak APH mengclearkan,” jelasnya.

Lebih jauh, Agus juga menambahkan, bahwa soal keterlambatan masalah waktu pada pemeriksaan BPK, dikarenakan ada perubahan perhitungan yang kurang pas. Sehingga pihaknya tidak bisa langsung mengerjakannya.

” Kemarin, karena ada perubahan perhitungan yang kurang pas. Jadi kami menunggu. Volume tambah kurang memang ada, tapi itu semua tidak menyalahi aturan diperbolehkan. Kalau perubahan volume kurang tambah itu kan wewenang konsultan dan dinas. Sedangkan kontraktor dalam hal ini hanya melaksanakan pekerjaan saja. Sehingga kontraktor tidak bisa kerja seenaknya. Sedangkan, kalau soal keterlambatan itu sudah ada aturannnya dalam kontrak. Berapa lamanya, yaitu selama 45 hari. Jika masih dalam batasan, itu diperbolehkan,” bebernya.

Selain itu, Agus mengungkapkan, bilamana ada komentar dari BPK yang mengatakan bahwa  itu kesalahan pihak kontraktor, tidak bisa sepenuhnya seperti itu,”  Kontraktor kerjanya atas perintah konsultan dan dinas. Setiap kerja ada request. Kalau tidak ada requestnya, tidak boleh,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, bahwa Pembangunan GOR Tipe B ini, tak lain adalah untuk mewujudkan Kanjuruhan Sport Center di Kabupaten Malang. Yang mana, direncanakan bisa berkapasitas 5 ribu sampai 6 ribu penonton nantinya. [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait