Putusan Bawaslu, KPU Langgar Administrasi Pemilu 2019

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Selanjutnya Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng. “Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” ucap dia.

Bawaslu mengatakan keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Karena itu, Bawaslu menyarankan agar Situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

“Meski demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” ujar anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo.

Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan No: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya BPN meminta agar Situng KPU dihentikan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *