Rakor Monev Pelaksanaan Program BPJAMSOSTEK Bagi Pemdes Se-Sampang

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, bersama Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiawan, dan Kadis DPMD Kabupayen Sampang, saat rakor Monev, Senin (13/1/2020)

SAMPANG, beritalima.com | Pemerintah Kabupaten Sampang, bersama BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura, kembali menggelar Rapat Koordibasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenegakerjaan, Senin (13/1/2020).

Kegiatan ini yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang melalui program perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, Kadis DPMD Kabupayen Sampang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Camat dan Kedes se-Kabupaten Sampang.

Rakor di Aula Pemerintah Kabupaten Sampang ini juga membahas tentang strategi peningkatan optimalisasi kepesertaan di masing-masing Organisasi Perangkat Desa (OPD) sekaligus penggalian potensi kepesertaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, kepedulian Bupati bersama para pejabat Pemerintah Kabupaten Sampang pada program BPJS Ketenagakerjaan yang juga program pemerintah pusat ini cukup luar biasa.

Untuk itu, Dhyah menyampaikan banyak terimakasih, dan berharap kepedulian Pemerintah Kabupaten Sampang ini mendapat respon positif semua pihak terkait.

Dalam rapat ini, Dhyah kembali menegaskan, bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dhyah juga menjelaskan tentang peningkatan manfaat program JKK dan JKM yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

PP baru tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.

Dan, manfaat-manfaat yang akan diterima bagi pekerja tentunya yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Diharapkan dengan peningkatan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan,” ujarnya.

Dikemukakan, JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja.

Juga, santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Sedangkan peningkatan manfaat JKK itu antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Selain itu juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja, untuk angkutan darat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Tidak hanya itu, bantuan beasiswa justru mengalami peningkatan cukup signifikan. Jika sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini sebesar Rp 174 juta untuk dua anak, sehingga kenaikannya mencapai 1350%.

“Beasiswa itu akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah,” kata Dhyah.

Disampaikan pula, dalam PP tersebut juga ada manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care. Peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Sedangkan peningkatan manfaat program JKM, jika selama ini yang diterima ahli waris sebesar Rp 24 juta, namun perubahan peraturan ini menjadi Rp 42 juta.

“Hal ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” terangnya.

Dalam rakor ini Dhyah mengungkapkan, masih banyak Kedes dan Perangkat Desa di Sampang yang belum terlindungi program BPJAMSOSTEK. Disebutkan, sebanyak 139 desa dengan jumlah 1.398 tenaga kerja sudah terdaftar program BPJAMSOSTEK, sedangkan 47 desa belum daftar.

“Kami berharap Pemkab Sampang terus mendorong dan memfasilitasi Kades untuk mengalokasikan anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Kades dan perangkat desanya tanpa terkecuali dalam APBDS sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sesuai lampiran Peraturan Bupati Sampang No.4 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa,” tambah Dhyah.

Dia juga berharap pada seluruh Camat memastikan bahwa setiap pengajuan pengelolaan bantuan keuangan kepada desa khususnya yang bersumber dari alokasi dana (ADD) tekah mengalokasikan anggaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kades dan seluruh perangkat desanya selama 12 bulan,” pungkasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *