Rambe: MK Tidak Boleh Salah Tafsir Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sebagai lembaga negara yang dipercaya menguji undang-undang, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh salah tafsir uji materi Undang-undang termasuk UU No: 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Kalau putusan MK salah terkait pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil presiden, apalagi salah penfsiran, ini akan menimbulkan masalah seperti kegamangan kostitusi atau kekacauan konstitusi.

“Sebenarnya semua sudah jelas dan clear,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Rambe Kamarul Zaman dalam keterangan melalui WhatsApp (WA) yang diterima Beritalima.com, Minggu (30/7).

Politisi senior Partai Golkar yang ikut merevisi UUD 1945 pasca Orde Baru itu mengatakan, soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden pada pasal 7 itu sebelum perubahan UU presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

“Nah ini lah yang menjadi soal, karena tafsirnya itu sesudahnya dapat dipilih kembali, jadi tafsirnya disitu beberapa kali dapat dipilih bisa, padahal kan tidak demikian,” ungkap pimpinan Komisi II DPR RI yang ikut membahas undang-undang pemilu tersebut.

Pada Sidang Istimewa MPR RI 10-13 November 1998, jelas wakil rakyat dari Dapil Provinsi Sumatera Utara tersebut, membahas Rancangan dan Ketetapan (Rantap) MPR, khususnya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil.

“Bunyi Tap MPR 1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, itukan hanya untuk satu kali,” tegas Rambe.

Jadi, lanjut dia, setelah menjabat 5 tahun, dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. “Jadi, ya dibatasi satu periode lagi dan disebutkan dengan jabatan yang sama. Selain itu ada bahasa, menjelaskan baik berturut-turut maupun tidak berturut,” jelas dia.

Penjelasan semua itu, ada dalam UU sehingga kata dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan itu masuk langsung otomatis ke dalam pasal 7, presiden dan wakil presiden memegang jabatan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. “Jadi pembatasan masa jabatan itu 10 tahun mau berturut-turut atau tidak berturut-turut.”

Sebelumnya, anggota PAH III dan PAH I BP MPR RI 1999-2002, Agun Gunandjar Sudarsa menyebutkan, Pasal 169 Huruf Dan UU no 7 Thn 2017 tentang Pemilu sudah jelas dan tak perlu ada perubahan aturan lagi.

Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakan supremasi hukum untuk kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).

“Kekuasaan apapun dan siapapun, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sehingga mekanisme “checks and balances” dapat berjalan semakin terukur,” demikian Agun Gunandjar Sudarsa. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *