Rumah BD Desa Kotarih Digrebek Polisi , BB 40 Gram Sabu Diamankan

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Tersangka SN(35)warga Dusun I, Desa Pagar Manik , Kecamatan Silinda, Kabupaten SerdangBedagai , Sumatera Utara . Rabu sore(31/8)sekitar pukul 17:00wib. Berhasil ditangkap Polsek Kotarih Polres Sergai ketika dilakukan penggrebekan dirumahnya.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa narkoba seberat 32 gram, 1 (satu) paket sabu plastik sedang berisi 8 (delapan) gram sabu, dan 6 ( enam ) paket kecil, 1 (satu ) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Hp merk Andromex, 1(satu)unit telepon gengam (HP) merk nokia, 5(lima) buah mancis, dan 8(Delapan) bungkus plastik transparan yang tiap bungkus berisi seratus lembar plastik, 2 (dua) buah hekter, 1(satu) buah dompet, 1(satu) buah pisau, 1 (satu) buah bong( alat hisap sabu ) yang terbuat dari aqua gelas,1( satu) buah dot warna merah, dan 1 (satu) buah kaca pirek. Kata Kapolres Sergai AKBP. Eko Suprihanto SH.SIK.MH meIalui Kasubbag Humas AKP. Jasmoro.

Penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin oleh Kapolsek Kotarih AKP. Juliapan Panjaitan bersama Kanit Reskrim Ipda Surya Abadi, Kanit Intel, Kanit Patroli dan Opsnal Polsek Kotarih, menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang selama ini merasa resah dengan aktivitas tersangka.

Saat ditangkap kata Jasmoro, tersangka tidak melakukan perlawanan. Barang tersebut tersebut diamankan polisi dari ruang kamarnya dengan jumlah total seberat 40 gram. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka diboyong ke Mapolsek Kotarih dan kini tersangka diinapkan dalam sel tahanan Polsek Kotarih.jelas Jasmoro

Reporter Beritalima:Sugi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *