Saksi Korupsi Bank Jatim dan BRI Hilang, Kejari Surabaya Masukan Dalam DPO

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pemberian kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,Tbk. (Bank Jatim) dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat ini tidak diketahui keberadaannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana memasukan nama ketiganya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH. dalam keterangan tertulisnya menyebut, ketiga orang tersebut adalah Jefri Eriksandi, warga Babatan Pantai Utara IX No. 36 Surabaya, debitur sekaligus saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit dari Bank Jatim kepada UD. Mentari Jaya senilai 1,5 milyar rupiah.

Kedua adalah Liauw Inggarwati, warga Villa Bukit Mas RA-22 Surabaya, debitur dan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT. Marwati Sejahtera senilai 4,5 milyar rupiah.

Dan yang terakhir adalah Ririn Sikinaningsih, warga Darmo Indah Sari DD-27 Surabaya, pegawai Bank BRI dan saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit di Bank BRI Unit Pasar Turi tahun 2020 dan di BRI Unit Petemon tahun 2017-2021 senilai 2,8 milyar rupiah.

“Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya sudah memanggil secara patut ketiga saksi, termasuk menyampaikan panggilan melalui media cetak nasional. Namun keberadaaannya tidak diketahui. Penyidik juga sudah mendatangi alamat rumahnya namun saksi tidak lagi bertempat tinggal di alamat tersebut dan dituangkan ke dalam surat keterangan RT dan RW setempat,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi dalam keterangan tertulisnya. Senin (17/01/2022).

Karena keberadaan saksi tidak diketahui, lanjut Khristiya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Seksi Intelijen Kejari Surabaya menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi sebagai bentuk upaya paksa menghadirkan saksi dalam proses penyidikan.

“Apabila ketiga saksi tetap belum juga diketahui keberadaannya dan tidak kooperatif, Kejari Surabaya akan memasukkan ketiga saksi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempermudah pencarian,” lanjutnya.

Kasi Intelijen berharap agar ketiga saksi kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan untuk memperlancar proses penyidikan. Selain itu juga kasi Intelijen mengharapkan peran serta aktif masyarakat apabila mengetahui keberadaan saksi tersebut agar melaporkan ke hotline Seksi Intelijen Kejari Surabaya di nomor WhatsApp (WA) 08113111138. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait