Salah Satu Bakal Calon Pilkades Di Lumajang Terancam Tidak LoLos Pendaftaran

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Gonjang ganjing permasalahan pendaftaran bakal calon kepala desa di desa Dawuhan Lor, Lumajang yang berujung gagalnya salah satu bakal colon untuk mendaftar, memicu kemarahan para pendukungnya yang mengakibatkan gerakan aksi Demo ngeluruk bupati di kantor pemerintah kabupaten Lumajang, jalan Alun-alun Utara, (23/09/2019).

Ratusan pendukung bakal calon kepala desa berasal dari desa Dawuhan Lor, kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang, bergerak menuju kantor bupati lakukan aksi minta jawaban terkait calonnya yang tidak lolos dalam pendaftaran. Dalam hal ini diduga pihak terkait dan panitia pilkades lakukan hal yang tidak berpihak pada calonnya dan terkesan mengada-ada untuk tidak meloloskan salah satu bakal calon dalam pendaftaran. Dibuktikan dalam tahapan pilkades yang dilakukan panitia pilkades tingkat desa, dalam prosesnya banyak kejanggalan dan kesalahan yang justru dilakukan oleh panitia.

Kesalahan tersebut antara lain: 1. Minimnya informasi dan sosialisasi dari panitia pendaftaran.
2. Kurangnya pemahaman panitia terhadap perbub pilkades serentak 2019.
3. Ketidak konsistennya panitia dalam melakukan chek list pemberkasan bakal calon.
4. Panwascam melakukan pembiaran terkait permasalahan pelaksanaan yang dilakukan oleh panitia pilkades desa Dawuhan Lor.
Dalam hal ini para pendukung balon pilkades di acara demo tersebut dengan orasinya mengecam dengan berbagai tuntutan.

1. Menolak keras keputusan panitia desa dan panwascam yang tidak meloloskan saudara Irawan Yudi Priyanto dengan alasan terlambat mendaftar.
2. Merestart pendaftaran balon pilkades Dawuhan Lor karena adanya pelanggaran perbub oleh panitia.
3. Meminta kepada bupati agar panitia bertanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuat oleh panitia pilkades Dawuhan Lor.
4. Meminta kepada bupati agar Panwascam bersikap netral dan adil.
5. Meminta agar bupati melakukan klasifikasi secara menyeluruh meliputi semua pihak.
6. Meminta penetapan balon kades ditunda sebelum permasalahan ini selesai dengan tuntas.
7. Meminta kepada bupati agar semua tuntutan kami dikabulkan dalam waktu 1 x 24 jam setelah ditanda tangani.

Balon kades Dawuhan Lor, Irawan Yudi Priyanto didampingi 5 pendukungnya akhirnya diterima wakil bupati Lumajang Ir Indah Amperawati dan ditemui di ruang kantor bupati sekitar 40 menit. Saat keluar dari ruangan nampak terlihat mimik Irawan bersama pendukungnya menunjukkan kekecewaan yang dalam, mungkin yang diterima jawabannya tidak memuaskan. Terbukti saat dikonfirmasi awak media menuturkan, “kesimpulannya akibat ketidakpahaman dari panitia ini merugikan hak saya untuk dipilih, apa yang diputuskan atau klasifikasi yang dilakukan oleh wabup itu sangat merugikan saya. Saya sebagai rakyat Dawuan Lor tidak terima dengan perlakuan yang seperti ini, wabup masih membela panitia yang tidak paham dengan aturan”, tegas Irawan.

Ternyata, upaya dan harapan Irawan agar wabup Indah Amperawati (bunda Indah) bisa membantunya menemukan keadilan, tidak berhasil. Bunda Indah tetap berpegang teguh pada keputusan panitia desa yang menolak Irawan dengan alasan dia tidak bisa memenuhi kekurangan berkas persyaratan pencalonan (yakni surat keterangan tidak pernah menjabat kepala desa tiga kali dari Camat Sukodono) . Tidak puas dengan jawaban Bunda Indah, mereka meminta Cak Thoriq keluar menemui Irawan dan para pendukungnya. Cak Thoriq, pun menemui mereka di Alun-Alun.

Saat itulah Irawan dan seluruh pendukungnya menumpahkan segala permasalahan tahapan pendaftaran pilkades di Dawuhan Lor, “Kenapa panitia meminta legalisir ijasah 8 rangkap, padahal perbupnya menyebutkan hanya 3 rangkap? Inilah yang akhirnya membuat saya terlambat mendaftar. Apalagi hari itu juga saya mengurus surat keterangan dari pak camat. Andaikan hanya disuruh ngurus kekurangan satu syarat ke Pak Camat, saya tidak mungkin terlambat”, ujar Irawan dan diiyakan oleh para pendukungnya.

Tak ingin kalah dengan argumentasi Irawan, bupati Lumajang Thoriqul Haq (cak Thoriq) menegaskan, “seharusnya calon mempersiapkan segala persyaratan jauh-jauh hari sebelumnya serta memahami aturan pilkades. “Moco perbupe (baca perbupnya?). Perbup nomer berapa? Kenapa kok mendaftar hari itu? Iyo lek moro-moro mari ngurus surat iku (Iya kalau cepat selesai ngurus surat itu). Apa itu aja yang diurus?. Ada persyaratan lain yang belum lengkap, kan?”, kata cak Thoriq.

Irawan dan para pendemo, pun protes. “Punya saya lengkap. Malah yang dilaporkan panitia ke DPMD punya saya yang gak lengkap,” sahut Irawan.

“Ndak, ndak. Ndak itu. Sing salah yo tetap salah. Ojok nyalahno tok (jangan hanya menyalahkan) tapi nggak mau disalahkan”, sela Cak Thoriq.

“Tidak akan ada kesalahan dari Mas Irawan kalau tidak ada kesalahan yang dilakukan panitia. Andaikan Mas Irawan disuruh minta keterangan cuma ke pak camat tanpa disuruh ngurus legalisir ijasah rangkap 8, pasti selesai sebelum jam 2”, kata salah satu pendemo diimbuhi dengan kata “bettuuul…..!!”.

“Jangan berandai-andai. Andaikan daftarnya lebih awal sampeyan tidak akan terlambat. Jadi, jangan berandai andai”, tandas cak Thoriq.

Keinginan Irawan dan pendukungnya agar ada pendaftaran ulang Pilkades Dawuhan Lor, ditolak bupati. Cak Thoriq justru menyarankan upaya hukum lain jika Irawan tidak puas dan tidak terima atas keputusan panitia pilkades. Cak Thoriq malah mempersilahkan tempuh jalur hukum ke PTUN. Dan meminta agar para pendemo pulang ke rumahnya masing-masing. Atas keputusan bupati tersebut, Irawan masih belum memutuskan langkah berikutnya. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *