Satreskoba Polres Sumenep Cokok 3 Tersangka Kasus Narkoba

  • Whatsapp
Mereka adalah Emiyullah (25), warga Dusun/Desa Gedungan, Kecamatan Batuan; Hartono (34), warga Dusun Pato’an, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan; dan Agus Sahbyanto (40), warga Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang

SUMENEP, beritaLima – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, kembali mengamankan tiga tersangka narkoba pada Sabtu (16/9/2017).

Mereka adalah Emiyullah (25), warga Dusun/Desa Gedungan, Kecamatan Batuan; Hartono (34), warga Dusun Pato’an, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan; dan Agus Sahbyanto (40), warga Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menerangkan, Ketiganya diamankan ditempat yang berbeda, Emiyullah dan Hartono diamankan di pinggir jalan Desa Andulang Kecamatan Gapura, sekitar Pukul 16.30 Wib.

Sementara Agus Sahbyanto diamankan di salah satu warung dekat Terminal Arya Wiraraja, sekitar pukul 19.00 Wib. “Jadi, mereka diamankan ditempat yang berbeda,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika Emiyullah dan Hartono akan melakukan transkasi sabu.

“Saat itu keduanya berada di sekitar simpang tiga di desa Andulang sedang duduk diatas sepeda motor,” katanya.

Setelah dilakukan penggerebekan, Emiyullah terlihat membuang bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

“Setelah ditunjukan Emiyullah mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk diintrogasi,” jelasnya.

Dari hasil introgasi yang dilakukan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari Agus Sahbyanto. Kemudian langsung dilakukan pengembangan hingga melakulan penangkapan terhadap Agus Sahbyanto.

“Saat ini mereka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep,” jelas Suwardi.

Sedangkan Barang bukti yang disita Polisi berupa satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram, potongan sedotan plastik warna merah sebagai bungkus sabu, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih tempat menyimpan sabu, satu buah HP merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno dengan nomor Polisi M-3869-WF warna hitam beserta STNKnya.

“Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkap mantan Kapolsek Kalianget ini.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *