Selama 6 Bulan, Dua Oknum Guru SD Negeri 2 BuyaTidak bertugas

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Dua orang guru SD Negeri 2 Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tidak pernah bertugas selama 6 bulan

Pasalnya kedua PNS guru tersebut di mutasikan di SD Negeri 2 Desa Buya itu hanya datang meloporkan tugas, kemudian menghilang hingga kini tidak pernah bertugas di SD Negeri tersebut.

Menurut kepala sekolah SD Negeri 2, Sauna Tomia mengatakan bahwa dua orang guru itu, satu di antaranya pindahan dari sekolah SD Negeri Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat adalah Djubaida Umaternate
dan satunya lagi, Erni Umahuk, pindahan dari SD Negeri Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah “kata Suana

Dia juga menyampaikan bahwa kedua orang guru tersebut hanya datang melaporkan diri, namun hingga kini tidak pernah menjalankan tugas selama 6 bulan ini.

Lanjut Dia juga sudah meloporkan di pihak Dinas Pendidikan, namun pihak Dinas tidak memberikan sanksi terhadap kedua orang guru PNS tersebut, “ungkap Kepala Sekolah SD Negeri 2, Rabu (7/08)

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Ishak Umamit ketika di konfirmasi beritaLima.com melalui via telepon seluler 081 – 1411 – xxxx mengatakan bahwa tolong bantu kirim kedua orang nama – nama guru yang tidak menjelangkan tugas selama 6 bulan itu, “tutup Ishak

Hal ini mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Rasman Buamona mangatakan kedua oknum guru PNS yang tidak menjelankan tugas selama 6 bulan itu sangat merugikan siswa dan masyarakat dan juga tidak punya fungsi kontrol dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulaun Sula tidak jalan, “kata Rasman

Lanjut Rasman, Jika dalam hal ini terus ‎ dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan maka dapat dipastikan bahwa banyak sekolah yang tidak berjalan normal karena makin banyak guru yang mangkir tugas. “Tentu ini sangat bertentangan dengan PP 53 tahun 2010 tentangan disiplin PNS.”tegas Rasman. [DN]

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *