Seluruh Kepala Desa OKU Diminta Transparan

  • Whatsapp

OKU (beritalima),- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.

Untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat bisa menggunakan papan pengumuman, melalui media masa cetak atau elektronik dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat desa, oleh sebab itu untuk memenuhi hak masyarakat desa, kepala desa wajib memberikan atau menyebarluaskan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam Permendagri disebutkan masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dari kepala desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun dari pantauan dilapangan, masih banyak ditemukan Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam mengelola dana desa tidak Transparan, terkesan ditutup-tutupi bahkan kegiatan yang dilaksanakan di desa terkait pelaksanaan pembangunan jarang diinformasikan melalui media masa yang mudah di jangkau oleh masyarakat desa, sehingga tidak diketahui kapan pelaksanaannya dan berapa besaran dana yang direalisasikan.

Menanggapi hal itu Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU (BPMD), Drs.Jaya Mahrindra mengatakan pelaksanaan kegiatan di desa harus diketahui masyarakat luas jangan ditutupi.

“Mengenai informasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir Tahun anggaran, disampaikan bisa melalui media informasi yang mudah di ketahui masyarakat desa, hal ini sangat penting supaya tidak menimbulkan prasangka negatif dalam mengelola keuangan desa yang bersumber dari APBN”, katanya.

Mahrindra menghimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten OKU, agar transparan dalam menggunakan dana desa dan lebih berhati-hati menggunakan dana tersebut dengan baik, dan sesuai peraturan yang tertuang dalam Permendes RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2016.

“Pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa yang sudah diterima oleh masing-masing desa di Kabupaten OKU, merupakan bagian dari upaya untuk mensejahterakan masyarakat desa baik itu di bidang pembangunan maupun bidang pemberdayaan,” terangnya, saat ditemui beritalima.com diruang kerjanya Senin (24/10/2016).

Mahrindra menerangkan terkait kewenangan Camat terhadap penggunaan dana desa di wilayahnya masing masing, camat tidak mempunyai kewenangan dalam pengawasan laporan kepala desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa dalam BAB V, pada peraturan tersebut dijelaskan, camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan kepala desa di wilayahnya masing-masing.

“Sesuai dengan peraturan itu camat tidak diberikan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap laporan kepala desa, tugas pembinaan dan pengawasan hanya dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota”, terangnya.

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *