Seminar PERPPU Keormasan di Aceh Membuahkan Hasil

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima-Hasil kesepakatan anggota dalam seminar PERPPU terhadap Perubahan peraturan Undang Undang Keormasan mendapat satu kesepakatan, hal ini dikatakan Ketua LPMA Aceh Gumerni Arfan SH kepda beritalima setelah selesai Seminar yang di adakan selama setengah Hari disebuah Hotel di Aceh.

 

Dalam wawancara tersebut Gumarni mengatakan,pihaknya sangat mendukung program pemerintah yang telah melakukan pergantian Undang Undang Republik Indonesia No 2 tahun 2017,tentang perubahan atas Undang Undang No 17 tahun 2013 terhadap Lembanga, Organisasi Kemasyrakatan.,’’ Juli 2017.

 

Emergency dalam politik serta ada yang  kurang paham tentang Ormas dan LSM di Indonesia,dengan demikian pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan PERPPU  ini dan ini bukan untuk mempersempit Ruang Gerak Ormas dan LSM tetapi ini demi keadilan di Negara Kita,’’Ujarya.

 

Dia menambahkan, kesadaran elemen sipil dan organisasi Masyarakat dan hal ini sangat  penting kita mendukung terhadap Pemerintah yang telah menerbitkan PERPPU tentang keormasan dan ini guna mencegah semakin berkembangnya pengaruh kelompok-kelompok Masyarakat yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

 

Setelah seminar Keormasan yang dilakukan Oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh (LPMA) semua peserta seminarmelakukan deklarasi pernyataan sikap sebagai momentum dukungan terhadap  PERPPU, yaitu tiga poin kesepakantan.

 

Pertama, seluruh peserta seminar Sosialisasi PERPPU Keormasan dan mendukung penuh Pancasila sebagai azaz tunggal ormas, serta berkomitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara.

 

Kedua, menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan Ketiga,siap mendukung penuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.

 

 Kami berharap dengan ada seminar ini yang kita lakukan di Aceh hari ini bisa bermanfaat  bagi kita semua,perlu juga kita ketahui sanksi dan pelarangan yang jelas dari perintah pusat adalah mengeluarkan PERPPU No. 2 tahun 2017, agar ini semua ormas dan LSM yang ada di Indonesia berpedoman pada PERPPU yang telah dikeluarka pemerintah,’’(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *