Setelah Sempat Tersendat, Akhirnya R-APBA 14,733 T Diparipurnakan

  • Whatsapp

ACEH,BeritalimaHasil Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada hari Rabu, 8 Februari 2017 pukul 10.00 WIB menghasilkan kesepakatan jadwal Rapat Paripurna 4 Masa Persidangan I DPRA dengan agenda Penetapan Rancangan Qanun Aceh menjadi Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2017 yang pelaksanaan nya pada hari yang sama Rabu, Malam, 8 Februari 2017 pukul 21.00 WIB.

Penyesuaian dan rasionalisasi baik dalam Badan Anggaran DPRA dengan TAPA maupun dalam Rapat Paripurna serta berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri R.I, maka Anggaran Belanja Aceh disepakati Rp. Rp.14.733.699.981.655,- (Empat belas triliun tujuh ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), atau meningkat sebesar 14, 43% dari APBA Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.12.874.631.946.619.

Penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh 2012-2017, dan Penyelenggaraan Pelimpahan Kewenangan Ke Aceh,  maupun berbagai Program/Kegiatan Strategis lainnya yang merupakan wujud sinergisasi pembangunan antara Pemerintah, Pemerintah Aceh.

 Untuk itu Pemerintah Kabupaten dan Kota di Aceh. Secara umum, Program serta Kegiatan Strategis Aceh Dalam Tahun Anggaran 2017 ini akan dititik beratkan pada 6 (enam) isu strategis yang mendesak untuk dilaksanakan yang juga merupakan penjabaran dari 10 (sepuluh) Prioritas Pembangunan Aceh di tahun 2017,

Tentu saja DPRA mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan baik yang berada di Aceh maupun berbagai wilayah lainnya di Indonesia, untuk bersama-sama mengawasi proses penyelenggaran program/kegiatan strategis tersebut dan Kepada pelaksana pembangunan.

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2066 Tahun 2017 Tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh Tentang Apba Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 7 Februari 2017, perlu dipahami bersama bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri R.I bukanlah bermaksud untuk memperlambat pelaksanaan APBA, akan  tetapi untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah  Aceh dengan kebijakan Nasional.

Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri R.I tersebut telah dilaksanakan penyesuaian dan disempurnakan selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 7 s/d 8 pebruari 2017. Hasil penyempurnaan tersebut selanjutnya perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan DPRA dan menjadi dasar penetapan Qanun APBA Tahun Anggaran 2017 oleh Gubernur Aceh.

Sementara itu Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Soedarmo Berbagai arah kebijakan yang diterapkan telah dapat bermanfaat untuk pembangunan Aceh dan kami berharap agar tali persaudaraan tetap terjalin walaupun pada tanggal 12 Februari 2017 nanti akan kembali bertugas penuh sebagai Direktur Jenderal Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri.

Sebelum menutup Sidang Paripurna, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRA kembali menyampaikan dukacita dan keprihatinan mendalam atas berbagai musibah bencana alam yang terjadi di Aceh khususnya pada tahun 2016 yang lalu dan menyampaikan rencana DPRA untuk memberikan sumbangan atas dampak musibah banjir di Aceh Singkil dan sumbangan atas dampak gempa di Pidie Jaya, yang dananya berasal dari penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRA yang dipotong langsung oleh bendahara gaji Sekretariat DPRA. Dana yang terkumpul berjumlah Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan dibagi untuk setiap daerah masing-masing berjumlah  Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan bantuan tersebut dititipkan melalui Anggota DPRA Dapil II dan Dapil IX.,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *