Setiap Instansi Harus Ada PPNS

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini masih kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mestinya setiap instansi harus ada PPNS dan juga setiap Peraturan Daerah ada PPNS-nya.

“ Sementara sekarang di Badan Pol PP Provinsi NTT baru enam orang PPNS. Bahkan ada kabupaten yang sampai dengan saat ini belum punya PPNS. Jadi PPNS itu harus melekat di instansi,” kata Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, John Hawula di Kupang belum lama ini.

Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pegawai negeri sipil yang diselenggarakan selama tiga hari itu dengan tujuan untuk mengoptimalkan PPNS dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.
“ Jadi PPNS ini mereka sudah dilatih beberapa tahun lalu perlu ditingkatkan profesionalitasnya, kemampuannya dan ketrampilan teknisnya untuk melakukan penegakan Perda. Yang mana penegakan Perda sampai saat ini masih perlu didorong. Kedepan seiring dengan penyelenggaraan otonomi daerah dimana akan banyak Perda yang hendak ditetapkan tentu kita akan menyiapkan tenaga-tenaga PPNS yang handal untuk menegakkan Perda,” kata John.

Apalagi soal pemberkasan dan bagaimana penindakan sampai dengan di Pengadilan itu nanti dipraktekkan semua supaya menambah ketrampilan PPNS. Dimana dalam Bimtek tersebut selain materi juga dilanjutkan dengan operasi.

Terkait dengan penegakan Perda, lanjut dia, Satuan Pol PP telah melakulan dua hal yaitu nonjustisi dan justisi. Kalau non justisisi itu yang operasi-operasi langsung ditempat memberikan peringatan baik seara tertulis maupun tidak tertulis. Sedangkan justisi memang hanya sampai pada titik gelar kasus dengan Polda NTT sebagai Korlap lalu kejaksaan dan pengadilan. Tidak sampai disidangkan di pengadilan.

Untuk Satpol PP Provinsi NTT belum ada kasus yang digelar sampai di pengadilan. Tapi sudah sampai pada tingkat gelar kasus. Setelah dinilai oleh tim bahwa kasus ini lebih layak diselesaikan secara administratif peringatan yang bersangkutan. Contohnya penyeborotan tanah, penyalahgunaan kendaraan dinas atau mobil operasional, rumah – rumah dinas.

“ Kedepan kita akan lebih memperkuat lagi penegakan Perda. Karena Penegakan Perda itu masuk dalam standar pelayanan minimal pemerintah daerah,” kata dia menambahkan.
Disamping itu juga dilakukan melalui operasi tipiring langsung sidang ditempat. Tapi kalau proses biasa belum sampai diajukan di Pengadilan. Kalau sidang di tempat misalnya pelanggaran izin trayek, izin angkutan barang dan penumpang yang sudah dilakukan empat kali.

Ia menambahkan, Penegakan Perda yang dilakukan selama ini adalah Perda tentang Aset Daerah, Perda Perlindungan Anak Yang Bekerja, Perda Izin Trayek dan Perda Izin Operasi Angkutan Barang dan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi, dan Perda-Perda lainnya.
Dikatakan John Hawula, permasalahan selama ini adalah kemampuan dan ketrampilan teknis untuk pemberkasan dan penyidikan.

Selain itu, sarana prasarana perlu ditambah lagi dan koordinasi dengan instansi terkait sebagai pelaksana Perda belum menyampaikan pelanggaran Perda itu kepada Pol PP. Sehingga tidak punya data bagi Pol PP. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *