Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Pantai Rongkang Masuk Tahap Tiga

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- Sidang lanjutan kasus pembunuhan, pemerkosaan serta perampokan di Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu yang lalu.

Saat ini telah memasuki tahap tiga yaitu dengan melanjutkan dari agenda sebelumnya dengan keterangan dari saksi. di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, selasa (06/02/2018).

“Hari ini pemeriksaan saksi, awalnya diagendakan 9 saksi, namun yang hadir ke persidangan hanya dua, yaitu dari kepolisian polres dan polsek,” tutur Anis, jaksa penuntut umum (JPU).

Seminggu yang lalu, pada 29 Januari 2018 Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan telah menghadirkan 5 saksi dalam persidangan.

Sementara agenda minggu depan masih tetap meminta keterangan dari para saksi, “Saksi yang akan dimintai keterangan kurang lebih 17 orang dan minggu depan tetap agenda saksi,” Lanjut Anis.

Sekedar informasi, pada saat ini ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih itu. Mereka adalah Jeppar (28) warga Desa Tebul; Muhammad (32) dan Moh. Hajir, (52) warga Dusun Maddungan, Desa Dlemer. Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Kwanyar.

Sementara berkas tersangka Mat Beta (33) warga Desa Kwanyar Baru P21 dan masih di proses di Kejaksaan Negeri Bangkalan. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *