Sidang Tuntutan Perkara Pungli Pelindo III Kembali Ditunda, Ada Apa?

  • Whatsapp
Djarwo Surjanto dan Mieke Yolanda saat di PN Surabaya.

SURABAYA, beritalima.com – Sidang kasus dugaan pemerasan (pungli) yang melibatkan mantan Dirut Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda, kembali ditunda 2 minggu, setelah sebelumnya sempat ditunda selama sebulan.

“Kami mohon dengan hormat untuk ditunda Yang Mulia Majelis Hakim, kami mohon sidangnya ditunda dua minggu ke depan,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono pada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/9/2017).

Hakim Maxi pun menyetujui dengan syarat Jaksa Didik harus memberikan surat pernyataan apabila kembali meminta penundaan sidang, untuk mengantisipasi kesalahan koordinasi dengan pihak pencari keadilan.

“Jaksa belum siap dengan tuntutannya, ini berarti sudah 1,5 bulan sidang ini tertunda. Jangan salahkan majelis hakim,” kata Maxi.

Pada sidang sebelumnya, Jksa Didik juga mengajukan penundaan sidang dengan dalih kasus ini tidak berdiri sendiri, namun juga melibatkan terdakwa lain yang disidang terpisah.

Perlu diketahui, kasus pemerasan dan pencucian uang di tubuh Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu.

Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Karya yang merupakan rekanan PT Pelindo III ini ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir. Saat diperiksa, Augusto mencakot beberapa pejabat Pelindo III.

Atas pengakuan itu, penyidik bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Dari Rahmat Satria, Djarwo Surjanto akhirnya ditangkap, dan disusul istrinya, Mieke Yolanda. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *