Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pamekasan Untuk Perlindungan Jakon

  • Whatsapp

PAMEKASAN, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Pamekasan terus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk perlindungan jaminan sosial para pekerja, utamanya sektor Jasa Konstruksi (Jakon).

Selasa (09/07/2019), BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan kembali menunjukkan sinerginya dengan pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggelar kegiatan di Hotel Ortaida Pamekasan.

Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Hubungan Undang-undang Jasa Konstruksi Dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional” ini dihadiri pimpinan OPD Pemkab Pamekasan, Kasidatun Kejaksaan Negeri Pamekasan, PPK/KPA Kabupaten Pamekasan, dan para Asosiasi serta Penyedia Jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya melindungi para pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), tapi juga pekerja sektor Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 44 tahun 2015.

“Seiring pembangungan yang tumbuh dengan cepatnya di Kabupataen Pamekasan ini tentu akan besar resiko yang muncul untuk para pekerjanya,” kata Bill Fauzan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan.

“Untuk itu para penyedia Jasa Konstruksi diharapkan mendaftarkan proyeknya untuk melindungi para pekerjanya sesuai yang diamanatkan UU No.2 tahun 2017 pasal 47 ayat 1 dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional No 24 tahun 2011,” lanjutnya.

“Para penyedia jasa konstruksi cukup mendaftarkan proyeknya sesuai dengan nilai kontrak yang tertera dalam SPK, maka seluruh tenaga kerja akan tercover oleh 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” papar Randika, petugas pemeriksa BPJSTK Madura di forum ini.

“Kegiatan ini diharapkan menjadikan adanya “benang merah’ antara undang-undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-undang No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” ujar Muharram, Kepala Dinas Perumanan dan Permukiman Kabupaten Pamekasan, dalam sambutannya.

“Harapan kami pemerintah Kabupaten Pamekasan dapat selalu memberikan dukungan untuk terlaksananya program BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia terlebih di Kabupaten Pamekasan ini”, pungkas Bill. (Ganefo)

Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan dan Pemkab Pamekasan saat menggelar sosialisasi UU tentang BPJS dan Jakon di Hotel Ortaida Pamekasan, Selasa (9/7/2019)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *