Soal Nepotisme Ditubuh PDAM, Pemkot Malang Tabrak Aturan

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.com– Bukan hal yang tabu lagi soal adanya nepotisme atau hubungan saudara yang bekerja dalam satu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Malang, bahkan aroma nepotisme itu justru ada di posisi direksi PDAM.  itu sudah menabrak aturan Permendagri no 02 tahun 2007 dan Perda no 10 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Walikota saat ini.

Dari informasi yang bisa dipertanggung jawabkan bahwa Direktur Utama PDAM Kota Malang Jemianto, masih ada hubungan saudara dengan Direktur Tehnik (Dirtek) Teguh Cahyono.

“Direktur PDAM masih saudara ipar dengan direktur tehnik, Istrinya pak Teguh itu adiknya pak Jemianto,” ungkap salah seorang yang tak mau di  mediakan, Selasa 10/10/17.

Menurutnya kedua saudara tersebut sudah menjabat 2 periode, dan saat ini Dirtek Teguh sudah habis masa jabatannya, namun tiba tiba ada pepanjangan dari Pemkot selama 6 Bulan.

“Semua pegawai kaget, saat dirtek PDAM Teguh Cahyono tiba tiba diperpanjang lagitersebutya.

Terkait adanya nepotisme di PDAM tersebut, ditentang oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) karena hal itu sudah tidak sesuai aturan dari Permendagri.

” Hal itu sudah tidak sesuai dengan Permendagri no 02 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian di PDAM,” katanya.

Dan menurutnya sudah seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Malang mengetahui adanya nepotisme di PDAM, karena saat itu Perda no 10 Tahun 2013 dibuat oleh H.M Anton Walikota yang saat ini masih menjabat.

” Harusnya Pemkot tahu, jika Dirtek dan Dirut PDAM masih ada hubungan saudara kenapa Perda yang dibuat dilanggar, ada apa ini?,” tukasnya. (Gie)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *