Soal RUU TPKS, Dasco : Bisa Langsung dibahas Baleg Tanpa Menunggu Surat dari Presiden

  • Whatsapp

Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan , Badan Musyawarah telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas kelanjutan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) bersama pemerintah.

“Kita sudah putuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg),” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dasco menyebut Baleg DPR dapat segera melakukan pembahasan RUU TPKS secara intensif dan mengadakan rapat kerja bersama pemerintah.

Menurutnya, Baleg dapat segera melakukan pembahasan, mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan secara intensif membahas.

Diketahui, RUU TPKS telah disahkan menjadi inisiatif DPR RI dan dilakukan pembahasan dalam rapat kerja bersama pemerintah agar dapat disahkan menjadi produk UU.

Dasco juga menambahkan, pembahasan RUU TPKS dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu Surat Presiden dibacakan dalam Rapat Paripurna.

“Kan sudah langsung (dibahas). Kan waktu itu Surpresnya sudah (dikirim oleh Presiden),” tandas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu. (ar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait