Sosialisasi UU Pers, Verifikasi Administrasi Perusahaan Pers Dan Profesionalisme Wartawan Digelar DPRD Kabupaten Blitar

  • Whatsapp

BLITAR, beritalima.com – Derasnya arus informasi pasca reformasi dan dalam era digital saat ini banyak bermunculan media – media baik cetak maupun elerktronik. Diperkirakan saat ini menurut Dewan Persw ada sekitar 47.000 media di Indonesia, dimana sampai 31 Desember 2019 ada 6789 perusahaan Pers yang mendaftar ke Dewan Pers dan ada 5663 dalam proses untuk memenuhi syarat dan sebanyak 511 terverifikasi faktual serta 615 terverifikasi administrasi.

Guna memberikan pencerahan dan wawasan serta pembinaan dan pengaturan media agar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 serta peraturan Dewan Pers, puluhan Wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik serta media siber ( online, Red ) hadir memenuhi undangan DPRD Kabupaten Blitar dalam kegiatan Sosialiasi UU Pers, Verifikasi Administrasi Perusahaan Pers dan Profesionalisme Wartawan pada Selasa ( 21/1 ) yang menghadirkan pemateri Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun dan Sekretaris PWI Jatim, Eko S dan juga dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar sebagai fasilitator serta dihadiri pula Forkopimda Kota dan Kabupaten Blitar, unsur Humas dari instansi – instansi dan secara resmi kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Sawito Saren S.

Dalam pemaparan materinya Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengulas tentang UU Nomor 40 tahun 1999 dan mengulas implementasi peraturan – peraturan Dewan Pers yang terkait dengan verifikasi baik administrasi maupun verifikasi faktual perusahaan Pers, Kode Etik Jurnalistik/KEJ bagi Wartawan dalam menyajikan informasi. Inti utamanya adalah agar perusahaan Pers taat pada Undang – Undang dan memenuhi ketentuan – ketentuan yang dipersyaratkan agar tidak mengalami kendala dalam menjalin kemitraan dengan Pemerintah Daerah, dan memberikan materi tentang perlunya peningkatan kapasitas Wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan/UKW agar kinerjanya profesional.

Menarik juga disimak bahwa Sertifikasi bagi Wartawan saat ini memang banyak hambatan – hambatan diantaranya hambatan utama Sertifikasi Wartawan adalah masalah biaya, dimana lembaga uji kompetensi mengutip biaya besar bagi peserta dalam pelaksanaan uji kompetensi. Untuk itu Dewan Pers menghimbau pada Pemprov/Pemkab/Pemkot ikut membiayai sertifikasi agar para Wartawan kompeten dan berkualitas karena Wartawan kompeten itu penting karena tugas Wartawan menyajikan informasi dalam membentuk opini publik dan jika tidak profesional dapat merusak tatanan di masyarakat dan bangsa. ( hen/ich )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *