Standar Pelayanan BPN Jakut Semrawut

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Standar Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara di pertanyakan. Pasalnya warga Jakarta Utara merasa kebingungan dengan standar lama pengurusan berkas.

Selain itu warga juga mengaku bingung tempat pelayanan sebenarnya, apakah berada di Loket (Front Office) atau di Kantor BPN (Back Oficce) yang terletak di lantai 4 kantor Walikota Jakarta Utara.

“Kita jadi bingung berapa lama sebenarnya lama pengurusan atau proses pengurusan berkas tanah di BPN. Kapan berkas kita selesai tergantung pejabatnya ada atau tidak. Tidak ada standar waktu yang bisa jadi pengangan. Kita juga bingung, pelayanan di Loket atau menghadap ke pejabat di kantornya,” beber salah seorang kuasa pemohon yang menolak namanya disebutkan ketika menemui wartawan di kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (15/12/2016).

Awalnya Pergantian pejabat di kantor pertanahan Jakarta Utara diharapkan bisa memberikan secercah harapan bagi warga Jakarta Utara. Namun kenyataannya tidak seindah yang di bayangkan warga maupun pemohon.

“Sistem di BPN tidak pro rakyat sebab tidak mampu mengidentifikasi posisi berkas dari pemohon. Padahal dengan era digital saat ini disertai kemampuan SDM Indonesia yang mumpuni di bidang IT, BPN seharusnya sudah mengimplementasikan sejak tahun 90 an. Kalau begini yang korban ya rakyat,”ujarnya.

Beberap waktu lalu, pengamat kebijakan publik Yudha Marhaen menduga keterbatasan sistem tersebut hanya masalah internal BPN.

“Karena kalau teknologi benar-benar dimanfaatkan, hal ini akan menghilangkan peluang kong kalikong. Padahal kebiasaan ini terlanjur dinikmati selama puluhan tahun,” kata Yudha beberapa waktu lalu.

Menurutnya meski saat ini Kementerian ATR/BPN dipimpin pejabat baru, pelayanan publik tidak akan berubah di bawah menteri Sofyan Djalil, “Tidak semudah membalik tangan. Ini persoalan mental birokrat. Jadi masyarakat tidak usah berharap banyak terhadap perubahan pelayanan di BPN. Revolusi Mental masih jauh dari pertanahan,” tandas Yudha.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *