Suami Bacok Selingkuhan Istri Hingga Keluar Usus

  • Whatsapp

BANGKALAN, beritalima.com— Abd Rohman (43) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan diamankan polisi setempat. Abd Rohman diamankan lantaran membacok tetangganya bernama Abu Bakar (23).

Kronologisnya, Selasa (29/1/2019) kemarin sekira pukul 05:00 WIB usai sholat subuh Abd Rohman tidur lagi. Bersamaan Suparni (35) istri Abd Rohman keluar rumah dan menyapu halamannya.

Namun, suara sapu lidi yang dipakai Suparni hanya terdengar satu kali. Di saat itulah Rohman mulai tidak bisa tidur dan mencari istrinya.

Istri yang dicari tidak kunjung ketemu, pikiran Rohman mulai timbul kecurigaan dan mengambil sebilah pisau dan diselipkan di pinggang kirinya. Kemudian tersangka (Abd Rohman, Red) menuju kerumah kosong yang ada dibelakang rumahnya.

Pikiran negatif itu diperkuat ketika tersangka melihat sapu lidi disandarkan ke pohon. Lantas tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menuju rumah kosong.

Saat berada dirumah kosong itu tersangka mendengar suara desahan seperti orang yang lagi berhubungan badan. Saat menoleh kekiri, tersangka melihat Abu Bakar mau lari. Saat itulah tersangka langsung menikam korban (Abu Bakar, Red) menggunakan pisau yang mengenai perut korban hingga ususnya keluar.

“Tusukan pisau pertama korban masih sempat lari, tapi korban jatuh, kemudian korban ditusuk lagi mengenai perutnya sampai mengeluarkan usus,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Rabu (30/1/2019).

Dikatakan Wiji, Sambil mencekik leher korban dan merasa takut kalah tersangka sambil teriak maling. Kemudian masyarakat mulai datang dan melerainya. “Pasca itu korban pergi sembunyi kerumah bibinya,” tutur Wiji.

“Tapi sekarang sudah kami amankan,” tambahnya.

Dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana pendek, kaos, dan sarung berlumuran darah dan gagang pisau. “Korban sudah dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan intensif,” tandasnya.

Dalam kasus ini penyidik Polres Bangkalan menerapkan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. [Rus]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *