Sudah Lunasi Pajak, Karyawan PT Sinar Bacan Khatulistiwa Dituntut Nihil

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan tuntutan nihil dan hanya membebani kewajiban membayar uang pengganti kepada Dony Yulianto SE, mantan karyawan bagian pelaporan pajak PT Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK), sebuah perusahaan perdagangan Solar.

Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Dony Yulianto SE tidak mendukung upaya pemerintah dalam sektor perpajakan. Dan terdakwa pernah dihukum. Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah melakukan pelunasan terhadap kerugian pendapatan negera beserta denda administratif sebesar Rp 125. 745.000.

Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Dony Yulianto SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan, yang membantu melakukan dengan sengaja telah menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagai diatur dalam pasal 39A huruf a juncto pasal 43 ayat (1) UU.RI Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI Nomor 9 tahun 1994 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 6 tahun 1983 dan terakhir UU.RI Nomor 07 tahun 2021 tentan harmonisasi peraturan perpajakan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil atau tidak ada. Menjatuhkan pidana denda sebanyak 5 kali Rp 25.147.000 ditambah dengan Rp 100.588.035 sebagaimana jumlah yang telah disetorkan terdakwa ke Kejari Surabaya melalui uang penitipan pidana denda. Menetapkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata Jaksa Kejari Surabaya Nur Rachmansyah di PN. Surabaya. Selasa (16/5/2023).

Menyikapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dony Yulianto SE menyatakan kesepakatannya dengan tuntutan JPU. Menurutnya tuntutan jaksa tersebut telah sesuai pasal 44 B UU ketentuan Umum dan tata cara lerpajakan.

“Terdakwa sudah sepantasnya dibebaskan dari tahanan,” katanya.

Sebelumnya, Terdakwa Dony Yulianto SE bersama-sama dengan terdakwa Mochammad Yusuf, komisaris PT Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK), sebuah perusahaan perdangan Solar di Jalan Embong Malang 71 Kecamatan Tegalsari, Surabaya bersama-sama dengan Mochammad Soe’ep dan Dony Yulianto SE diadili dalam perkara Perpajakan

Caranya, terdakwa Dony Yulianto SE telah membantu terdakwa Mochammad Sueb selaku Direktur Utama PT SBK dan terdakwa Mochammad Yusuf selaku Komisaris mencari ketersediaan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) untuk digunakan untuk mengurangi PPN yang harus dibayar oleh PT SBK.

Selanjutnya terdakwa Dony Yulianto SE. besama-sama dengan Mochammad Sueb melakukan pembelian Faktur Pajak TBTS dari PT. Era Sumber Anugrah dengan kesepakatan 30 persen – 40 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak TBTS.

Lalu kembali melakukan pembelian faktur pajak TBTS dari Denny Tricaksono Wardana yang diterbitkan oleh PT Alam Putra Mahkota, PT Bima Bumi Mandiri, PT Cahaya Tuga Gemilang Indonesia, PT Kharisma Cahaya Energi dan PT Puspa Indah dengan harga sekitar 40 persen dari nilai PPN yang ada di Faktur Pajaknya.

Tujuan PT SBK melaporkan faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT. Era Sumber Anugrah, PT Alam Putra Mahkota, PT Bima Bumi Mandiri, PT Cahaya Tuga Gemilang Indonesia, PT Karisma Cahaya Energi dan PT Puspa Indah Karya dalam laporan SPT Masa PPN di masa Januari 2018 sampai dengan Juni 2019 adalah untuk mengurangi /memperkecil Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor ke Kas Negara, Pajak. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait